Yogya.co, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri) berhasil menangkap bos perusahaan pengelola robot Fahrenheit, Hendry Susanto terkait kasus dugaan investasi bodong pada Selasa (22/03/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa bos robot trading Fahrenheit yang ditangkap, Hendry Susanto merupakan direktur dari perusahaan PT FSP Akademia. Perusahaan ini berfungsi sebagai pengelola dana korban.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menangkap empat pelaku lainnya dengan inisial D, DBC, ILJ serta MF.
Baca Juga: Beredar Kabar Laporan Shandy Purnamasari Terkait Putra Siregar Dihentikan, Apakah Benar?
Bos Robot Trading Fahrenheit Ditangkap
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa masing-masing pelaku memiliki peranan yang berbeda-beda.
Pada kasus ini tersangka D berperan sebagai admin, bertanggung jawab pada website yang dipegang, dan penerima transaksi dari deposit para anggota Fahrenheit, dikutip dari laman Tribata News.
“Juga melakukan penarikan atau pembayaran kepada member dan sebagai pemilik rekening penampung,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis.
Selanjutnya, tersangka ILJ berperan sebagai admin sosial media yang memasarkan produk Fahrenheit serta melakukan trading.
DBC berperan sebagai admin serta pengelola laman Fahrenheit yang berfungsi untuk menerima serta merekap setiap transaksi uang, dana deposit, withdrawl, dan refund.
Sedangkan, untuk tersangka lainnya bertugas sebagai admin, menguasai website yang menerima laporan transaksi deposit para anggota, dan lainnya.
“Kemudian MF sebagai admin, menguasai website yang menerima laporan transaksi dari deposit member Fahrenheit serta melakukan penarikan withdraw kepada member dan pemilik rekening penampung trading Fahrenheit,” jelas Kombes Aulia.
Baca Juga: Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka, Sang Istri Beri Dukungan
Tidak Berhubungan Saham
Kombes Pol Auliansyah Lubis juga mengatakan modus investasi bodong robot trading Fahrenheit ini tidak berhubungan dengan pasar saham.
“Fiktif, jadi sebenarnya di robot trading itu ada perusahaan-perusahaan mana yang kita mau ikut, tetapi ini mereka bikin sendiri, jadi naik-turunnya itu semuanya fiktif. Mereka yang bikin, bukan permainan dengan saham,” jelas Kombes Pol Auliansyah.
Terkait cara kerjanya para pelaku diketahui mengajak masyarakat untuk menginvestasikan dana trading Fahrenheit dengan slogan ‘Duduk, Diam, Dapat Duit.’
Para anggota menginvestasikan dana dengan menggunakan robot yang dikelola oleh FFP Akademi Pro.
“Kemudian, para member menginvestasikan dananya melalui akun trading dengan cara mentransfer ke rekening milik tersangka D,” lanjutnya.
Para anggota pun wajib untuk membeli robot seharga satu persen dari total dana yang diinvestasikan.
Barang Bukti yang Disita
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pun berhasil menyita dua unit mobil, yakni Lexus RX300 dan Toyota Fortuner.
Selain itu, polisi juga menyita dua unit apartemen di Taman Anggrek dan Latumenten, 19 token internet banking, 83 buku rekening, 21 buku rekening koran, belasan ponsel, uang tunai berupa rupiah dan mata uang asing.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya para pelaku pun terancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun dengan sangkaan pasal Pasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU,Pasal 55 dan 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Bertentangan Nilai Antikorupsi, Video Indra Kenz Dihapus KPK