Yogya.co, JAKARTA – Melihat kondisi pandemi di Indonesia yang semakin membaik pemerintah kemudian memutuskan untuk melakukan sedikit pelonggaran untuk momen Ramadan dan Idulfitri 2022 ini.
Melalui konferensi pers yang digelar secara daring Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pada lebaran tahun 2022 ini umat Muslim di Indonesia diizinkan untuk melaksanakan salat Tarawih berjamaah.
Selain itu, umat Muslim juga diizinkan mudik lebaran untuk bertemu dengan keluarga di kampung dengan syarat telah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster.
“Tahun ini, umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” jelas Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Sambut Ramadan: Ini Tips Puasa Bagi Ibu Menyusui
Vaksin Booster Syarat Mudik Lebaran
Untuk itu bagi Anda yang ingin melaksanakan mudik lebaran, tapi belum mendapatkan vaksin booster berikut ini cara cek tiket vaksin booster dan cara daftar vaksin booster yang wajib Anda ketahui.
Cek Tiket Vaksin Booster
Untuk mendapatkan vaksin booster ini Anda dapat mengecek terlebih dahulu apakah Anda sudah mendapatkan tiket untuk vaksinasi booster atau belum melalui situs atau aplikasi PeduliLindungi.
Situs PeduliLindungi
- Masuk ke laman pedulilindungi.id terlebih dahulu
- Anda dapat mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan nama lengkap serta NIK
Aplikasi PeduliLindungi
- Masuk dengan menggunakan akun yang sudah terdaftar
- Klik profil
- Klik status vaksinasi dan hasil tes COVID-19
- Status dan jadwal vaksinasi booster pun akan muncul
- Apabila Anda ingin mengecek tiket vaksin, Anda dapat klik menu riwayat dan tiket vaksin
Cara Daftar Vaksin Booster
Namun, bagaimana jika Anda masuk dalam kelompok prioritas, tapi belum mendapatkan tiket vaksin booster?
Tenang saja Anda tetap bisa mendapatkan vaksin ini dengan mendatangi fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP serta bukti vaksinasi dosis satu dan dua.
Syarat Mudik Lebaran
Bagi Anda yang belum mendapatkan vaksinasi booster dan belum bisa mendapatkannya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pun menjelaskan masyarakat yang berada dalam kelompok tersebut tetap dapat melaksanakan mudik dengan syarat berikut ini.
- Masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis satu dan dua wajib untuk menunjukkan hasil tes Antigen negatif.
- Masyarakat yang baru vaksinasi dosis satu wajib untuk menunjukkan hasil tes PCR negatif.
Melalui konferensi pers daring, Menkes Budi Gunadi mengatakan pemerintah akan mendirikan pos-pos vaksinasi gratis di fasilitas-fasilitas angkutan umum.
Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1443 H Jatuh Pada 2 April 2022