Yogya.co, JAKARTA – Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto diberhentikan keanggotaannya secara permanen oleh IDI (Ikatan Dokter Indonesia).
Penetapan pemberhentian Terawan didasari oleh hasil keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) pada Muktamar IDI ke-31 yang diselenggarakan di Banda Aceh pada Jumat (25/03/2022) lalu.
Ketua Panitia Muktamar IDI ke-31, dr Nasrul Musadir Aksa, menyampaikan tiga poin dalam keputusan pemecatan Terawan, yaitu:
- Surat tim khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022 memutuskan menetapkan, pertama meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.
- Kedua, ketetapan ini, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
- Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Keterangan tersebut dikutip dari video yang diunggah oleh Pandu Riono, Pakar Epidemiologi Universitas Indoneisa, pada Sabtu (26/3/2022).
Alasan Pemecatan Terawan
Pada 8 Februari 2022, MKEK IDI memberikan surat keterangan bahwa Terawan telah melakukan beberapa pelanggaran etik kategori berat yang menjadi alasan dibalik pemecatannya.
1. Terawan belum menyerahkan bukti bahwa ia telah menjalankan sanksi etik sesuai dengan SK MKEK tanggal 12 Februari 2018.
2. Terawan melakukan promosi Vaksin Nusantara kepada publik sebelum penelitian vaksin benar-benar selesai dilakukan.
Promosi Vaksin Nusantara yang belum jelas keberadaan dan hasil uji klinisnya tersebut membuat perdebatan dan polemik di tengah situasi pandemi yang sudah pelik.
3. Terawan bertindak sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia atau disingkat PDSRKI.
Masalahnya, badan tersebut dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi IDI (ORTALA IDI) dan proses pengesahan di Muktamar IDI.
4. Pelanggaran keempat yang telah dilakukan adalah pada 11 Desember 2021, Terawan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisikan instruksi kepada seluruh ketua cabang dan anggota PSDKRI agar tidak merespon atau menghadiri acara PB IDI.
5. Teakhir, Terawan mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI cabang Jakarta Pusat ke IDI cabang Jakarta Barat.
Padahal salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan dengan pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi dari IDI.
Baca juga: Bambang Susantono Resmi Jadi Kepala Otorita IKN Didampingi Dhony Rahajoe
Akibat dari pemberhentian ini, Terawan tidak bisa lagi mengurus surat izin untuk membuka praktek kedokteran.
Namun, keputusan ini dikabarkan memunculkan rasa khawatir di benak Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Dilansir dari News Detik (26/03/2022), Sufmi Dasco memaparkan kekhawatiran bahwa putusan MKEK IDI bisa berbahaya bagi masa depan kedokteran tanah air.
Dokter tanah air bisa menjadi takut untuk melakukan inovasi.
“Kenapa putusan ini berbahaya? Terus terang begini, dengan adanya rekomendasi MKEK ini, saya khawatir akan menjadi yurisprudensi bagi masalah serupa di masa yang akan datang, sehingga menyebabkan para dokter kita takut untuk mencoba dan berinovasi dengan berbagai riset-risetnya.”
Sumfi Dasco juga menambahkan bahwa seharusnya IDI yang memiliki kewenangan dalam UU Praktik Kedokteran bisa lebih mengayomi dan membina para anggotanya serta terbuka dengan berbagai inovasi.