Yogya.co, SLEMAN – Tol merupakan jalan bebas hambatan yang memungkinkan pengemudi memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.
Walau begitu, ada batasan kecepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan selama perjalanan melalui jalur Tol.
Disadur dari situs resmi Korlantas Polri (26/03/2022) batasan kecepatan maksimal yang baru akan berlaku mulai hari Jumat, 1 April 2022.
Dimana pengendara yang melaju dengan kecepatan lebih dari 120 km/jam akan secara oromatis terkena tilang elektronik.
Peraturan kecepatan di jalan tol sendiri diatur pada Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2003 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Aturan tersebut kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.
Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol adalah 60 km/jam hingga 100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Kemudian, untuk pengendara jalur tol di dalam kota ada kecepatan minimal dan maksimal yang perlu diperhatikan.
Kecepatan minimal berkendara adalah 60 km/jam, sedangkan kecepatan maksimal berkendara adalah 80 km/jam.
Sementara itu, untuk pengendara jalur tol di luar kota, kecepatan minimal yang harus dicapai adalah 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.
Oleh karena itu, dibuatlah batas maksimal laju kendaraan di jalur tol secepat 120 km/jam.
Untuk metode identifikasi kendaraan yang melanggar batas kecepatan maksimal, Korlantas Polri memasang speed camera di sejumlah titik.
Sehingga, ketika ada pengendara yang melebihi batas maksimal kecepatan tol, kamera akan secara otomatis menangkap gambar kendaraan lengkap beserta plat nomornya.
Kemudian, akan ada proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas.
Setelah proses verivikasi selesai, petugas akan mengirimkan bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.
“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan.
Untuk saat ini, sudah ada lima buah speed camera yang terpasang dari Jawa Timur hingga Jakarta yang siap meng-capture pelanggar batas kecepatan maksimal tol.
Baca juga: Telah Resmi! Jokowi Menetapkan 1 Maret Sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara