HomeNews NasionalMadrasah Sempat ‘Hilang’ di RUU Sisdiknas, Ini Penjelasannya!

Madrasah Sempat ‘Hilang’ di RUU Sisdiknas, Ini Penjelasannya!

Yogya.co, JAKARTA – Draft Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas sempat menuai kontroversi dan kecaman dari masyarakat terkait tidak dicantumkannya diksi madrasah dalam draft tersebut.

Kecaman ini tentunya muncul mengingat madrasah juga menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan nasional.

Akan tetapi, apakah benar madrasah sengaja dihilangkan dalam RUU Sisdiknas? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Pentingnya Fasilitas PAUD di International School: Bantu Si Kecil Pandai Bersosialisasi

Madrasah ‘Hilang’ di RUU Sisdiknas?

Tudingan tersebut dibantah oleh Kepala Badan Standar Kurikulum Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo saat menjadi narasumber di Apa Kabar Indonesia Malam, TVOne.

Anindito Aditomo memaklumi apabila draft RUU Sisdiknas ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat karena diksi madrasah hilang di draft RUU Sisdiknas tersebut.

Akan tetapi, pihaknya menjelaskan bahwa dari awal diciptakannya RUU ini tidak ada niat untuk menghilangkan madrasah dari sistem pendidikan kita.

“Sebenarnya RUU ini sejak dimulai tetap mengakomodasi adanya madrasah. Sama sekali tidak ada niat, tidak ada rencana juga untuk menghilangkan madrasah dari sistem pendidikan kita,” tegas Anindito Aditomo.

Andito membeberkan bahwa dari awal memang draft RUU ini tidak menyebutkan nama-nama bentuk pendidikan di Indonesia supaya RUU ini ketika nanti sudah menjadi Undang-Undang dapat tak lekang waktu.

Revisi RUU Sisdiknas

Dikarenakan adanya kekhawatiran dari masyarakat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Risey, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kemudian memutuskan untuk memberikan penjelasan secara eksplisit dalam RUU tersebut.

“Karena itu kami di Kemendikbudristek sudah sepakat untuk memasukkan penjelasan yang eksplisit di dalam RUU ini,” lanjutnya.

Rencananya RUU ini akan mengintegrasikan tiga buah undang-undang, yaitu UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi serta UU Guru dan Dnsesn.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Menemui Guru SD yang Menemukan Jenazah Eril

Pihak Kemendikbudristek RI pun akan memasukkan RUU ini masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas) Prioritas di bulan Mei nanti.

Selain itu, pihak Kemendikbudristek RI juga menargetkan RUU Sisdiknas ini sudah selesai dan dapat disahkan pa tahun 2023 mendatang.

Baca Juga: Segera Lapor Jika Alami 21 Bentuk Kekerasan Seksual Ini di Lingkungan Perguruan Tinggi!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles