Yogya.co, JAKARTA – Beberapa waktu yang lalu draft Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas sempat menuai polemik hingga kecaman dari masyarakat terkait tidak dicantumkannya diksi madrasah serta bentuk satuan pendidikan lainnya dalam draft tersebut.
Terkait kekhawatiran masyarakat ini Kepala Badan Standar Kurikulum Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo pun telah memberikan penjelasan saat menjadi narasumber di Apa Kabar Indonesia Malam, TVOne beberapa waktu yang lalu.
Anindito Aditomo menjelaskan bahwa dari awal diciptakannya RUU ini tidak ada niat untuk menghilangkan madrasah dari sistem pendidikan di Indonesia.
Hilangnya penyebutan nama-nama bentuk pendidikan di Indonesia dilakukan supaya RUU Sisdiknas ini dapat tak lekang oleh waktu atau lebih dinamis ketika nanti sudah disahkan menjadi Undang-Undang.
Untuk mengobati keresahan masyarakat Kemendikbudristek kemudian memutuskan akan memberikan penjelasan secara eksplisit dalam RUU tersebut.
“Karena itu kami di Kemendikbudristek sudah sepakat untuk memasukkan penjelasan yang eksplisit di dalam RUU ini,” lanjutnya.
Bernada sama, Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim dalam unggahan video bersama Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas juga memberikan penjelasan.
“Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah, madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekaligus di benak kami,” jelas Nadiem.
Baca Juga: Laporan Roy Suryo Terkait Menteri Agama Yaqut Cholil Ditolak Polisi
Menanggapi hal ini Ketua Tanfidziyah PBNU, Ahmad Fahrurrozi juga telah memberikan masukan agar pondok pesantren yang menjadi lembaga pendidikan khas nusantara masuk dalam RUU Sisdiknas.
“Kita ingin pesantren harus masuk menjadi salah satu jenis pendidikan medisinal,” usul Ahmad Fahrurrozi, seperti yang dikutip dari CNN Indonesia.
Terkait usulan ini pada kesempatan tersebut Anindito Aditomo juga telah memberikan informasi bahwa pesantren akan diberikan pengakuan secara eksplisit sebagai jalur pendidikan yang tersendiri.
“Satu lagi informasi yang relevan dengan isu ini adalah kami juga akan memberi pengakuan secara eksplisit kepada pesantren sebagai jalur pendidikan yang tersendiri karena ini sudah diatur dalam Undang-Undang Pesantren,” beber Anindito.
“Jadi, justru RUU kita ini inginnya membuat atau merancang tata kelola sistem pendidikan yang lebih utuh, lebih terintegrasi di mana di dalamnya tentu ada peran penting dari madrasah dan juga pesantren,” lanjutnya.
Baca Juga: Madrasah Sempat ‘Hilang’ di RUU Sisdiknas, Ini Penjelasannya!