HomeNews NasionalPPN Naik Jadi 11 Persen Mulai 1 April, Barang dan Jasa Ini...

PPN Naik Jadi 11 Persen Mulai 1 April, Barang dan Jasa Ini Tidak Kena Imbasnya

Yogya.co, JAKARTA – Pemerintah telah memutuskan akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang semula 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April nanti.

Keputusan ini pun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kenaikan PPN ini pun tentunya berimbas pada harga barang dan jasa tertentu, misalnya, pulsa dan tagihan internet.

Melansir dari Detik, sejumlah operator telah mengumumkan adanya kenaikan tarif PPN seperti XL Axiata.

“Bagi pelanggan XL PRIORITAS, tagihan yang tercetak mulai tanggal 1 April 2022 akan dikenakan rencana tarif PPN 11%,” bunyi pesan berantai XL Axiata seperti yang dikutip dari Detik.

Selain XL Axiata, Telkomsel juga berencana menaikkan tarif PPN kepada pelanggan layanan Telkomsel Halo atau pascabayar.

“Untuk itu, khusus kepada pelanggan layanan Telkomsel Halo (pascabayar), kami telah mulai melakukan sosialisasi mengenai rencana kenaikan PPN sebesar 11% mulai 1 April 2022, mulai pengiriman SMS notifikasi yang dilakukan pada 8 Maret 2022,” jelas Vice President Corporate Communications Telkomsel, Saki H Barmono.

Akan tetapi, meskipun ada kenaikan tarif PPN ada pula beberapa barang dan jasa yang tidak terkena imbasnya, di antaranya sebagai berikut.

Barang

  1. Makanan serta minuman yang dijual di tempat tertentu

Menurut Pasal 4A, makanan serta minuman yang dijual di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya baik yang dikonsumsi di tempat maupun di luar tidak dikenai PPN.

“Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah,” keterangan Pasal 4A.

Baca Juga :  Serangan Rusia: Ratusan Warga Tewas, NATO Bantu Ukraina

2. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga yang juga diatur dalam Pasal 4A.

Jasa

  1. Jasa kesenian dan hiburan

Jasa kesenian dan hiburan di sini meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.

“Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah,” bunyi pasal 4A.

2. Jasa perhotelan

Meliputi jasa penyewaan kamar, jasa penyewaan ruangan hotel, “Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.”

3. Jasa yang disediakan pemerintah

Selanjutnya, jasa yang disediakan oleh pemerintah secara umum, misalnya, semua jenis jasa yang berhubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah dan tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lainnya.

“Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.”

4. Jasa penyediaan tempat parkir

Jasa penyediaan tempat parkir di sini meliputi jasa penyediaan atau penyelenggara tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir.

5. Jasa boga atau katering

Termasuk segala kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah serta retribusi daerah.

Baca Juga :  Ayah Emil Dardak, Hermanto Dardak Wafat, Dimakamkan Esok

Baca Juga: Dinilai Sudah Saatnya, Harga Pertamax Diusulkan Naik Rp12.000

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles