Yogya.co, JAKARTA – Situasi pandemi di Indonesia yang kini semakin terkendali membuat pemerintah memutuskan untuk kembali menerapkan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) atau free visa bagi para turis asing dari kawasan Asia Tenggara atau ASEAN.
Negara-negara yang masuk wilayah ASEAN selain Indonesia, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Kamboja, Myanmar, Filipina, Laos, dan Brunei Darussalam.
Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam kesempatan Keterangan Pers Rapat Terbatas Evaluasi PPKM.
“Tadi sudah ada arahan dari Bapak Presiden bahwa visa untuk ASEAN itu bebas visa kembali dan negara lain on arrival,” ungkap Airlangga Hartarto.
Selain itu, pada kesempatan tersebut Airlangga juga menjelaskan terkait aturan yang berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang akan memasuki Indonesia wajib untuk menunjukkan hasil tes negatif PCR 2×24 jam serta bukti vaksinasi.
Bagi PPLN yang tiba di Indonesia dengan suhu tubuh tinggi maka akan diminta untuk kembali melakukan tes PCR.
Baca Juga: Berencana Mudik Lebaran di Tahun 2022 Ini? Simak Aturan Perjalanannya Berikut Ini!
“Tadi sudah disampaikan oleh Pak Menteri Marimves bahwa terkait dengan vaksinasi ini persyaratannya begitu mau datang PCR 2×24 jam tapi sampai di Indonesia itu bebas kecuali yang suspek,” lanjutnya.
Melansir dari Kompas, kebijakan bebas visa untuk sesama negara di ASEAN sendiri sebenarnya telah berlaku sejak lama.
Akan tetapi, adanya pandemi COVID-19 membuat kebijakan BVK, visa on arrival (VOA), bebas visa diplomatik atau dinas ini dihentikan sementara.
Terkait dengan VoA sendiri ada sejumlah syarat yang harus dipatuhi seperti membayar tarif VOA khusus wisata seharga Rp500.000, menyiapkan paspor serta dokumen lainnya.
“Tarif VOA Khusus Wisata Rp 500.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Wisatawan harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Satgas Covid-19”, ucap Ditjen Imigrasi, Amran Aris seperti yang dikutip dari laman Imigrasi.