HomeNews NasionalBSU Akan Cair April 2022 Ini, Berapa Nominalnya?

BSU Akan Cair April 2022 Ini, Berapa Nominalnya?

Yogya.co, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto membawa  kabar baik untuk para pekerja atau buruh yang bergaji kurang Rp3.500.000 per bulan.

Melalui Keterangan Pers Rapat Terbatas Evaluasi PPKM Selasa kemarin (05/04/2022) Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa akan ada Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja atau buruh dengan kriteria tersebut.

Program BSU sendiri merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN 2022.

Total anggaran dana PEN sendiri sebanyak Rp455,62 triliun dan hingga 1 April 2022 baru terealisasikan sebanyak enam persen atau sekitar Rp29,3 triliun.

“Dan, ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk (pekerja atau buruh) gaji yang di bawah Rp3.500.000 besarnya Rp1.000.000 per penerima,” ungkap Airlangga Hartarto.

Terkait dengan pemberian BSU pada tahun ini pemerintah rencananya akan mengalokasikan dana sebanyak Rp8,8 triliun untuk sejumlah 8,8 pekerja atau buruh.

Baca Juga: Situasi Pandemi Terkendali, Indonesia Kembali Terapkan Bebas Visa Untuk ASEAN

BSU Cair April 2022 Ini

Melansir dari Kontan, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi mengungkapkan program BSU ini akan cair dalam waktu dekat, yakni sekitar bulan April ini.

Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan tengah melakukan koordinasi dan pembahasan terkait besaran nominal BSU tersebut. Besaran nominal BSU ini akan disesuaikan dengan keuangan pemerintah.

“Inikan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan koordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat sesuai dengan koordinasi, dan regulasi yang ada,” ujar Anwar Sanusi.

Selain itu, rencananya program BSU yang rencananya akan cair bulan April 2022 ini akan dilakukan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi korban PHK.

Baca Juga :  Kronologi dan Daftar Nama Korban yang Terseret Ombak Ketika Ritual di Pantai Payangan

THR

Tak hanya BSU, pemerintah juga masih memiliki PR lainnya, yakni terkait dengan Tunjangan Hari Raya atau THR.

Hingga kini Kemnaker masih melakukan pembahasan terkait kebijakan teknis pelaksanaan pemberian THR yang diharapkan dapat selesai tepat waktu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Berikan BLT Minyak Goreng April-Juni, untuk Siapa Saja?

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles