Yogya.co, JAKARTA PUSAT – Viral di media sosial terkait beredarnya Surat Edaran (SE) bernomor 072/1.851.422/IV/2022 yang ditandatangani oleh Kepala SDN 02 Cikini, Parjiem pada tanggal 6 April 2022.
Surat yang diunggah oleh salah satu Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah melalui akun media sosial Twitter, @imadya tersebut ramai diperbincangkan oleh masyarakat lantaran salah satu poin dalam surat tersebut yang dinilai intoleran.
Dapat laporan beredar surat pemberitahuan SD 02 Cikini, Jakpus yg mewajibkan seluruh muridnya memakai baju muslim pd saat bulan Ramadhan. Saya sdh minta Dinas Pendidikan utk bertindak. Krna tdk semua murid di sekolah tersebut beragama islam. Semoga tdk ada kejadian sprti ini lagi https://t.co/28OSODW5nj pic.twitter.com/VEFkyz4u20
— IMA MAHDIAH (@imadya) April 7, 2022
Poin yang dimaksud, yakni poin kelima pada surat tersebut yang mengatakan bahwa ‘Seluruh siswa menggunakan baju muslim setiap hari selama bulan Ramadan.’
Poin tersebutlah yang dipermasalahkan oleh masyarakat karena pihak sekolah terkesan meminta para siswa di SDN Cikini 02 wajib untuk berbusana muslim sementara tidak semua siswa di sekolah tersebut beragama Islam.
Baca Juga: Madrasah Sempat ‘Hilang’ di RUU Sisdiknas, Ini Penjelasannya!
Siswa SDN Cikini 02 Wajib Berbusana Muslim
Adanya laporan mengenai surat ini kemudian membuat Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta langsung memanggil pihak kepala sekolah untuk dimintai keterangan.
Melansir dari Kompas, pihak sekolah telah membenarkan terbitnya surat tersebut dan mengakui adanya kesalahan redaksional dalam surat tersebut.
“Sudah diklarifikasi. Jadi sebenarnya kemarin kepala sekolah sudah dipanggil dan sampai siang ini kepala sekolah mengakui kesalahan dan sudah mengubah surat,” jelas Kasubbag Humas Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Taga Radjagah.
Pihak Kepala SDN Cikini 02 juga meminta maaf atas adanya keteledoran tersebut dan mengaku tidak memiliki maksud apapun.
“Enggak ada niat apa-apa, jangan terlalu jauh berpikirnya. Itu enggak ada niat apa-apa, iming-iming, enggak ada. Memang ketidaktahuan sekolahnya,” lanjut Taga.
Poin tersebut sebenarnya hanya ditujukan untuk siswa dan siswi yang beragama Islam saja.
Salah seorang guru kelas enam, Erina yang mengajar di sekolah tersebut juga mengungkapkan bahwa pihak guru lengah saat membuat dan mengoreksi surat tersebut karena banyaknya kegiatan di bulan Ramadan.
“Mungkin saat buat itu ketikan atau coretan ada kesalahan dan kita sebagai guru tidak mengoreksi. Kita sebagai guru juga banyak kegiatannya,” ujar Erina.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh warga sekolah tersebut sangat menghormati dan menghargai perbedaan yang ada serta tidak ada tindakan diskriminatif, “Insya Allah di sini kita toleran, enggak ada nonmuslim yang didiskriminasi dan kita sudah membuat aturan yang baru.”
Baca Juga: Heboh Hilangnya Madrasah, PBNU Usul Pesantren Masuk RUU Sisdiknas