Yogya.co, JAKARTA – Mulai 1 Mei nanti transaksi layanan oleh fintech atau digital termasuk transaksi top up e-wallet akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebanyak 11 persen.
Hal ini dijelaskan oleh Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa, dan PTLL DJP, Bonarsius Sipayung yang mengatakan biaya PPN ini hanya berlaku pada biaya jasa top up atau isi ulang e-money.
Bonarsius memberi contoh apabila Anda mengisi e-money sejumlah Rp1 juta dan dikenakan biaya administrasi sebanyak Rp1.500, maka biaya PPN yang dikenakan adalah dari nominal biaya administrasi tersebut bukan dari besarnya jumlah nominal top up.
“Jadi, bukan nilai top up, tapi jasa yang dipakai tadi yang difasilitasi oleh fasilitator. Jadi, atas fee, bukan top up sejuta kena (PPN) sejuta, enak benar uang saya hilang dong? Binomo dong namanya itu,” jelas Bonarsius Sipayung, seperti yang dilansir CNN Indonesia.
Aturan ini pun tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Dalam aturan tersebut PPN dikenakan atas penyerahan jasa penyelenggaraan teknologi finansial, yakni penyediaan jasa pembayaran, penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi, penyelenggaraan penghimpunan modal, layanan pinjam meminjam, penyelenggaraan pengelolaan investasi, layanan penyediaan produk asuransi online, layanan pendukung pasar, dan layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya.
Pada pasal tersebut jasa pembayaran yang dimaksud adalah uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.
Baca Juga: PPN Naik Jadi 11 Persen Mulai 1 April, Barang dan Jasa Ini Tidak Kena Imbasnya