Yogya.co, SLEMAN – Pemerintah kawal pengajuan reog Ponorogo sebagai warisan budaya untuk diajukan ke UNESCO.
Sesuai dari arahan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal pengajuan reog Ponorogo ke UNESCO.
Yang menjadi sangat mengejutkan lagi bahwa Malaysia juga berencana mengajukan hal yang serupa ke UNESCO.
“Untuk Reog, Negara Malaysia rencananya mau ajukan juga, maka dari itu kita harus lebih dulu. Karena ini kan sudah menjadi budaya dan warisan kita,” ungkapnya, dikutip dari laman kemenkopmk, Rabu, 6 April 2022.
Muhadjir juga mengatakan belum mengecek lebih jauh soal klaim Malaysia atas Reog Ponorogo.
Baginya mengklaim suatu budaya sebenarnya tidak salah dan masing-masing negara berhak mengajukan.
Walaupun begitu, Muhadjir menegaskan bahwa kesenian Reog ini memiliki bukti sejarah dan tradisi yang sudah mengakar di negara Indonesia.
Hal ini sebagai bukti nyata bahwa Reog merupakan seni yang berasal dari daerah Ponorogo, Jawa Timur.
Maka dari itu Kantor Staf Presiden (KSP) akan mengawal proses pengajuan kesenian Reog Ponorogo ke UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization), sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) milik negara Indonesia.
Deputi II KSP, Abetnego Tarigan memastikan juga pengajuan kesenian Reog Ponorogo sebagai WBTB yang lahir dan berkembang di negara Indonesia merupakan langkah prioritas pemerintah.
KSP akan segera berkomunikasi dengan kementerian atau lembaga terkait pemenuhan persyaratan administrasi pengajuan ke UNESCO.
“Kami (KSP) akan berkoordinasi dengan Kemenko PMK untuk memastikan persyaratan administrasi ke UNESCO sudah terpenuhi semua,” kata Abet, di Jakarta, Sabtu, 9 April 2022.
Baca Juga: Pesona Desa Wisata Nglanggeran Sebagai Desa Wisata Terbaik Dunia 2021
Melengkapi Dokumen
Dalam memperjuangkan serta memastikan Reog Ponorogo menjadi WBTB yang diakui oleh UNESCO merupakan manifestasi dalam memperteguh jati diri bangsa serta bentuk pelestarian budaya.
Hal ini pun dilindungi oleh Undang-Undang No 5/2017 mengenai Pemajuan Kebudayaan.
“Atas dasar itu, KSP juga mendorong percepatan diplomasi kebudayaan di level dunia, agar reog bisa segera dinobatkan oleh UNESCO sebagai milik kita,” terang Abet.
Untuk informasi, pemerintah sudah mengajukan kesenian Reog Ponorogo ke UNESCO sebagai WBTB milik Indonesia pada 18 Februari 2022 lalu.
Kepastian ini disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy, pada Kamis, 7 April lalu.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meminta kepada pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk segera melengkapi dokumen tentang sejarah warisan budaya Reog Ponorogo kepada UNESCO.
“Pak Menko PMK, Muhadjir Effendy mengkonfirmasi bahwa kemungkinan ada negara tetangga kita (Malaysia) yang juga akan melakukan pengajuan Reog ke UNESCO sebagai Warisan Budaya Tak Benda (Intangible Cultural Heritage/ICH),” ucap Khofifah Indar Parawansa.