HomeNews NasionalSah! Pemerintah-DPR Sepakat Biaya Haji 2022 Rp39,8 Juta per Jemaah

Sah! Pemerintah-DPR Sepakat Biaya Haji 2022 Rp39,8 Juta per Jemaah

Yogya.co, JAKARTA – Melalui Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Rabu kemarin (13/04/2022), Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi menetapkan biaya haji tahun 2022 ini, yakni rata-rata sebesar Rp39.886.009 per jemaah.

“Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa,” ungkap Yaqut Cholil Qoumas seperti yang dikutip dari laman Kementerian Agama RI.

Melansir dari unggahan Instagram, terkait rincian besaran Bipih adalah sebagai berikut.

    1. Biaya penerbangan: Rp29.500.000
    2. Living cost: Rp5.770.005
    3. Sebagian akomodasi jemaah di Makkah: Rp2.692.669
    4. Sebagian akomodasi jemaah di Madinah: Rp769.334
    5. Visa: Rp1.154.001

Mengenai Bipih sendiri Menag Yaqut menjelaskan bahwa Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Informasi Haji (@informasihaji)

Sementara itu, komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan yang untuk tahun ini disepakati sebesar Rp808.618,80 per jemaah.

Selanjutnya, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah sehingga total BPIH tahun ini sejumlah Rp81.747.844,04 per jemaah.

Jumlah rata-rata Bipih di tahun 2022 ini memang berbeda dengan jumlah rata-rata di tahun 2020 lalu.

Akan tetapi, selisih jumlah tersebut tidak akan dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H atau 2020 M. Penambahan biaya tersebut akan ditanggulangi dengan alokasi virtual account.

“Jadi, bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2022, tidak akan diminta menambah pelunasan karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi virtual account,” jelas Yaqut.

Baca Juga :  Resmi Ditangkap KPK, Ini 4 Fakta Dugaan Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo

Dalam kesempatan tersebut Menag Yaqut juga menjelaskan bahwa terkait dengan pembahasan BPIH oleh pemerintah dan DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen dari kuota hajin di tahun 2019.

Kuota tersebut terdiri atas jemaah haji reguler seharga Rp101.600 dan haji khusus sebanyak 8.840 WB.

Hingga kini Pemerintah RI selalu berkoordinasi terkait hal ini dan tetap optimis Pemerintah Arab. Pemerintah pun optimis dapat memberikan pelayanan terbaik.

“Pemerintah optimis pada musim tahun ini kita bisa memberangkatkan jamaah meskipun belum dala jumlah normal, tapi optimal,” ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Arab Saudi Menetapkan Jumlah Jamaah Haji Tahun 2022 1 Juta!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles