HomeNews NasionalMenkeu Umumkan Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS Tahun 2022, Kapan Cair?

Menkeu Umumkan Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS Tahun 2022, Kapan Cair?

Yogya.co, JAKARTA – Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan terkait pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13 PNS melalui Press Statement, Sabtu (16/04/2022).

Melalui Press Statement yang disiarkan melalui kanal YouTube, Ministry of Finance Republic of Indonesia, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemberian THR dan gaji 13 PNS telah diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.

Terkait dengan besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2022 ini pun akan dilakukan penyesuaian besaran, yaitu diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.

Baca Juga: Mulai 1 Mei: Biaya Top Up e-Money Kena PPN 11 Persen

THR di tahun 2022 ini pun akan diberikan kepada seluruh Aparatur Negara dan pensiunan, yang terdiri dari:

  1. Aparatur Negara Pusat: sekitar 1,8 juta pegawai
  2. Aparatur Negara Daerah: sekitar 3,7 juta pegawai
  3. Pensiunan: sekitar 3,8 juta orang

Pencairan THR untuk tahun 2022 ini rencananya akan dimulai H-10 Idulfitri. Dalam hal ini kementerian lembaga akan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Dalam Press Statement tersebut Sri Mulyani juga menegaskan bahwa apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri karena adanya masalah teknis, THR tetap dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idulfitri.

“Tentu kita berharap ini tetap bisa dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri, tapi kalau ada beberapa kasus di mana itu belum bisa dilakukan karena masalah teknis, dia tetap dapat dilakukan sesudah hari raya,” tegas Sri Mulyani.

Baca Juga :  Rayakan Ulang Tahun Jokowi, BEM SI Akan Gelar Aksi Hari Ini

Sementara itu, terkait dengan pemberian gaji bulan ketiga belas sebagai bantuan pendidikan akan dilaksanakan mulai bulan Juli.

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan dapat menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi dapat tetap terjaga.

Dalam kesempatan tersebut Sri Mulyani juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh Aparatur Negara yang telah memberikan pelayanan serta berkontribusi dalam upaya pemulihan ekonomi.

“Kami mengucapkan terima kasih atas seluruh dedikasi Aparatur Negara, TNI, Polri, dan Pusat maupun Daerah yang terus bekerja, mengawal pemulihan ekonomi, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat termasuk melindungi masyarakat apalagi di dalam konteks hari ini akan terjadi kemungkinan mudik yang sangat besar,” ucap Sri Mulyani.

Baca Juga: PPN Naik Jadi 11 Persen Mulai 1 April, Barang dan Jasa Ini Tidak Kena Imbasnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles