Yogya.co, NTB – Polemik kasus korban begal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) jadi tersangka yang belakangan ini menarik perhatian masyarakat akhirnya menemukan titik terang.
Pihak kepolisian telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 terkait kasus tersebut.
Pada konferensi pers yang digelar Sabtu sore tadi (16/04/2022) Kapolda Nusa Tenggara Barat, Irjen Djoko Poerwanto mengungkapkan bahwa dari hasil gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda NTB serta pakar hukum tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum.
Oleh sebab itu, pihak kepolisian memutuskan untuk menghentikan kasus penyidikan atas kasus ini.
“Fakta yang disampaikan dalam gelar perkara tadi adalah yang dilakukan oleh saudara M alias AS adalah perbuatan pembelaan terpaksa sehingga pada saat ini tidak diketemukannya unsur perbuatan melawan hukum,” ungkap Irjen Djoko Poerwanto.
“Kami menyimpulkan bahwa untuk penanganan atau penyidikan kasus tersebut dihentikan,” lanjutnya.
Baca Juga: 5 Pelaku Kejahatan Jalanan di Gedongkuning Akhirnya Ditangkap
Atas keputusan penghentian penyidikan kasus ini Amaq Sinta alias AS terbebas dari segala tuduhan serta tuntutan hukum.
Ia pun mengaku sangat lega mendengar keputusan tersebut, “Syukur, alhamdulillah saya bebas.”
Sebelumnya, ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal pembunuhan usai menewaskan dua pelaku begal yang menyerangnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu dini hari (10/04/2022).
Dalam kasus korban begal jadi tersangka ini pihak kepolisian juga menetapkan dua pelaku begal lainnya yang berhasil kabur saat Amaq Sinta menyerang, yakni WH dan HO sebagai tersangka.
Peristiwa pembegalan tersebut bermula saat Amaq Sinta hendak mengantarkan nasi kepada sang ibu namun di tengah perjalanan ia kemudian didekati oleh dua pelaku begal.
Ia kemudian berusaha untuk melawan pelaku. Tak lama dua pelaku begal lainnya datang. Beruntungnya keempat pelaku begal ini berhasil ditaklukkan oleh korban.
Sebelum kasus penyidikan ini dihentikan, penetapan status sebagai tersangka pada Amaq Sinta selaku korban begal ini memang sempat menimbulkan protes dari sejumlah masyarakat.
Bahkan, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM sempat menggelar aksi di jalan Desa Ganti beberapa waktu yang lalu untuk mendesak polisi segera membebaskan Amaq Sinta.
Baca Juga: Sultan Terbitkan Surat Edaran Mengenai Klitih yang Ada di Jogja!