Yogya.co, JAKARTA – Diduga jadi penyebab kelangkaan minyak goreng di Indonesia, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan empat tersangka kasus mafia minyak goreng.
Keempat tersangka tersebut adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup SMA, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia MPT, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas berinisial PT.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka usai diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).
Selanjutnya, telah dilakukan pula penahanan terhadap keempat tersangka. Mereka mulai ditahan Selasa kemarin (19/04/2022) hingga dua puluh hari ke depan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Berikan BLT Minyak Goreng April-Juni, untuk Siapa Saja?
Tersangka atas nama Indrasari Wisnu Wardhana dan MPT ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Sementara itu, tersangka SMA dan PT ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers, keempat tersangka ini diduga melakukan perbuatan melanggar hukum di antaranya sebagai berikut.
- Adanya permufakatan antara pemohon serta pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor.
- Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, yakni:
- Mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO.
- Tidak mendistribusikan CPO serta RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada di DMO, yakni 20 persen dari total ekspor.
Atas penetapan keempat tersangka mafia minyak goreng ini pun Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan akan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung.
“Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum,” tegas Muhammad Lutfi
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya selalu meminta jajarannya agar pelayanan perizinan dapat dilakukan sesuai dengan peraturan atau ketentuan yang berlaku.
“Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat,” ujar Mendag seperti yang dikutip dari laman Kemendag.