Yogya.co, BALI – Kasus viralnya bule yang foto tanpa busana di pohon keramat yang berada di Pura Babakan, Tabanan, Bali hingga kini masih berlanjut.
Bule yang diketahui merupakan Warga Negara Asing asal Rusia bernama Alina Fazleeva (28) tersebut akan dideportasi oleh pihak imigrasi.
Mengutip dari laman CNN Indonesia, tak hanya akan dideportasi, WNA Rusia tersebut juga akan dicekal selama enam bulan ke depan.
Baca Juga: Usai Bikin Murka, Bule Telanjang di Pohon Keramat Bali Akhirnya Minta Maaf
Selain Alina, sang suami yang bernama Amdrei Fazleeva (36) juga akan dideportasi karena diketahui terlibat dalam pengambilan foto tersebut.
“Pasangan suami istri ini mengakui bahwa video viral yang diunggah dalam akun Instagram pribadi adalah miliknya yang dilakukan pada 1 Mei 2022,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar, Tedy Riyandi.
Sebelumnya, pada Kamis (05/05/2022) telah dilaksanakan serah terima oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali.
Selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan didapatkan keterangan bahwa pasangan ini pertama kali masuk ke Indonesia pada tahun 2020 dan untuk kedua kalinya, yakni pada November 2021.
Tujuan pasangan ini datang ke Indonesia adalah untuk berlibur serta berinvestasi.
“Tujuan yang bersangkutan datang ke Indonesia adalah berlibur dan berinvestasi. Pasangan suami istri ini merupakan investor yang mendirikan PT Art Planet Evolution, bergerak dalam bidang pakaian dan alat musik,” ungkap Tedy.
Pasangan ini pun mengaku bahwa mereka ingin membuat konten dengan motif menyatu bersama alam.
Selain itu, menurut mereka konten yang mereka unggah tersebut merupakan sebuah seni dan hanya dijadikan sebagai dokumen pribadi bukan komersial.
Mereka juga mengaku tidak mengetahui bahwa pohon tersebut merupakan tempat yang disakralkan atau disucikan di Bali.
Mereka juga mengatakan tidak ada maksud untuk mencela atau tidak menghormati budaya Bali.
Atas perbuatan tak senonohnya tersebut Alina melalui unggahan Instagram, @alina_yogi mengaku menyesal dan meminta maaf atas hal yang telah terjadi.
“Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Bali dan Indonesia, saya menyesali perbuatan saya. Saya sangat malu, saya tidak bermaksud menyinggung Anda dengan cara apa pun, sama sekali tidak ada pengetahuan tentang tempat ini,” ungkapnya.
Meski sudah meminta maaf dan telah melakukan upacara adat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasangan ini tetap dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya masuk dalam daftar cekal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.