HomeNews Nasional5 WNI Jadi Fasilitator Keuangan ISIS, Polri Cari Keberadaannya

5 WNI Jadi Fasilitator Keuangan ISIS, Polri Cari Keberadaannya

Yogya.co, JAKARTA – OFAC Departemen Keuangan AS telah mengumumkan adanya keterlibatan lima orang Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai fasilitator keuangan ISIS yang beroperasi di Indonesia, Suriah serta Turki.

Kelima WNI tersebut diketahui telah mengumpulkan dana di Indonesia dan Turki kemudian melakukan transfer keuangan untuk mendukung upaya ISIS di kamp pengungsi di Suriah.

Menindaklanjuti kabar tersebut Densus 88 Antiteror Polri kemudian melakukan pemantauan terhadap kelima WNI tersebut.

“Densus sudah laksanakan pemantauan terus kelima WNI tersebut,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo melansir dari laman Humas Polri.

Pihak kepolisian pun menduga bahwa tiga dari lima WNI ini tengah berada di Suriah, “Dua perempuan Dwi Dahlia Susanti dan Dini Ramadani diyakini kuat saat ini berada di Suriah. Diketahui dari dokumen perjalanan. Satu lagi Muhammad Dandi Adiguna, berdasarkan keterangan ayahnya sudah di luar negeri mungkin juga di Suriah.”

Untuk itu, Polri akan bekerja sama dengan Hubinter serta Interpol negara terkait untuk mencari keberadaannya.

“Khusus yang diduga masih berada di LN (luar negeri) akan dikomunikasikan antara Hubinter NCB dengan Interpol di negara-negara yang diduga tempat WNI tersebut,” jelas Dedi Prasetyo.

Terkait dua WNI lainnya, yakni atas nama Ari Kardian dan Rudi Herdian dijelaskan oleh Dedi Prasetyo bahwa keduanya pernah menjalani sanksi hukum di Indonesia.

Ari Kardian diketahui pernah dijatuhi hukuman lantaran memberikan fasilitas pengiriman orang ke Suriah, sedangkan Rudi Herdian pernah divonis selama 3,5 tahun bui karena deportan dari Suriah.

“Yang diproses hukum di Indonesia oleh Densus 88, Ari Kardian sudah bebas kasusnya memfasilitasi pengiriman orang ke Suriah. Ari dua kali diproses hukum hukuman pertama dan kedua, 3 tahun,” ungkap Dedi.

Baca Juga :  Heboh Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Kritik Hotman Paris Terhadap KUHP Baru Tentang Hukuman Mati Viral Lagi!

“Rudi Heriadi tahun 2019 vonis 3 tahun 6 bulan baru bebas, karena deportan dari Suriah,” lanjutnya.

Baca Juga: TPST Piyungan Ditutup: Rencana Gubernur dan Warga yang Diminta Tahan Sampah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles