Yogya.co, JAKARTA – Pelaku dari penculikan terhadap 12 anak di Bogor, Jakarta, dan Tangerang Selatan yaitu Rizal Afif (28) telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah resmi ditahan polisi.
Tersangka Rizal terjerat pasal berlapis atas dari kasus penculikan dan pencabulan dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun penjara.
“Sudah ditahan sejak dua hari yang lalu,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (14/5/2022).
Di tempat lain, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan bahwa Rizal Afif dijerat dengan pasal berlapis atas kasus penculikan dan pencabulan kepada tiga bocah.
“Rizal dikenai Pasal 82 tentang Pencabulan Anak dan Pasal 83 tentang Penculikan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Siswo.
Akibat dari perbuatannya, tersangka Rizal terancam mendapatkan hukuman 15 tahun penjara.
Untuk korban pencabulan sendiri di wilayah Bogor diketahui ada satu orang korban.
“Untuk korban lain akan ditangani kepolisian sesuai TKP-nya,” ungkapnya.
Tersangka Rizal Afif Penculik 12 Anak
Tersangka Rizal Afif ini ditangkap atas kasus penculikan bocah asal Bogor yaitu F (11) dan juga bocah asal Tangerang Selatan yaitu K (12).
Belakangan ini setelah tersangka Rizal Afif ditangkap di daerah Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (12/5/2022), ia mengaku telah menculik sekitar 12 anak.
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara memutar, mencari anak-anak yang sedang berkumpul. Dari pengakuan pelaku, sebanyak 12 HP sudah dia jual kepada F alias D,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Jumat (13/5/2022).
Iman juga mengatakan bahwa tersangka telah menjual ponsel korban dengan harga sekitar satu juta keatas dan sudah dilakukan sebanyak 12 kali dengan modus yang serupa,” tambahnya.
Iman juga lalu memerinci bahwa tersangka pernah menculik lima anak di bilangan Jakarta Selatan berikut merampas 1 HP, 3 anak di Jakarta Pusat p=tambah 2 HP, 1 anak di area Kemang, Jakarta Pusat tambah 1 HP, 2 anak di Ragunan, Jakarta Selatan tambah 1 HP, dan juga 1 anak di Tangerang Selatan tambah 1 HP.
Baca Juga: Terlibat Kasus Penganiayaan, Mahasiswa UTY Korban Pembakaran Berpotensi Tersangka