Yogya.co, JAKARTA – Melihat kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia yang kini semakin terkendali, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melakukan beberapa pelonggaran.
Melalui konferensi pers di Istana Bogor pada Selasa kemarin (17/05/2022), Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa pemerintah memutuskan kebijakan pelonggaran penggunaan masker.
Jokowi menyampaikan untuk masyarakat yang sedang melakukan aktivitas di luar ruangan yang tidak padat orang diizinkan untuk tidak mengenakan masker.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bertemu Elon Musk di Space X
Akan tetapi, masyarakat tetap wajib mengenakan masker apabila sedang beraktivitas di ruangan tertutup serta saat menggunakan transportasi publik.
“Yang pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” ungkap Presiden Joko Widodo, seperti yang dilansir dari laman Setkab.
Selain itu, Jokowi juga menganjurkan bagi masyarakat yang masuk dalam kelompok rentan, lansia, memiliki penyakit komorbid atau sedang sakit untuk tetap memakai masker saat beraktivitas.
Jokowi juga menambahkan kini tes swab PCR tidak diperlukan lagi bagi masyarakat yang melakukan perjalanan baik dalam negeri maupun luar negeri dan sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap.
“Yang kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” tambahnya.