Yogya.co, MAKASSAR – Polisi berhasil menggagalkan upaya perdagangan manusia yang melibatkan 5 orang pelaku dan korban seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Pelaku ada lima orang, masing-masing empat pria inisial, MV (16), RRM (22), AP (18) dan SK (18) status pelajar. Dan perempuan F (25). Korban inisial RNP (15) status pelajar. Mereka sudah kami amankan,” kata Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara dilansir dari CNN Indonesia (29/05/2022).
Selanjutnya pihak kepolisian juga menjelaskan kronologi kejadian pelajar 15 tahun dijual ini.Â
Dharma menyampaikan bahwa pada 22 Mei 2022, RNP pergi meninggalkan kediamannya setelah dijemput oleh seorang teman berinisial CC.Â
RNP kemudian dibawa ke sebuah indekos yang terletak di Jalan Landak Kota Makassar.Â
Di dalam indekos tersebut, RNP kemudian disekap dan hendak dijual secara online kepada para pria.Â
“Setelah dijemput kemudian dibawa ke sebuah kos selama lima hari untuk dijual ke laki-laki,” terang Dharma.
Keluarga RNP yang tidak mendapatkan kabar dari gadis 15 tahun tersebut akhirnya melapor kepada pihak kepolisian.
Kelima orang pelaku tersebut akhirnya ditangkap pada hari Jumat (27/5) sekitar pukul 21.30 WITA.Â
Dari penangkapan tersebut, diketahui bahwa seorang laki-laki yang berinisial MV berperan sebagai mucikari yang akan menjual korban.Â
“Keterangan pelaku inisial MV bahwa dirinya berperan sebagai mucikari untuk menjual korban,” tuturnya.
Dharma juga menyampaikan bahwa Polda Sulsel kemudian berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar untuk menyerahkan penanganan kasus pelajar 15 tahun dijual secara online ini.
Lebih lanjut, diinformasikan juga bahwa kelima pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
Baca juga: Tahu Kisah Bayi Terkena Herpes Usai Dicium? Apa Saja Sih Gejalanya?