Yogya.co, JAMBI – Pembicaraan mengenai pernikahan sesama wanita di Jambi belakangan ini menggegerkan masyarakat.
Pernikahan ini terungkap usai sang istri tersadar bahwa pria yang menikahinya tersebut merupakan seorang perempuan saat usia pernikahan berjalan selama 10 bulan.
Perempuan bernama Erayani tersebut menyamar menjadi pria dengan nama Ahnaf Arif untuk menikahi wanita yang disebut Mawar (bukan nama sebenarnya).
Anehnya kasus ini terungkap saat adanya fakta persidangan atas dugaan kasus penipuan gelar akademik yang dilaporkan oleh ibunda sang istri.
Mengaku Berprofesi Dokter
Erayani diketahui mengaku berprofesi sebagai dokter dan memiliki lima gelar dari perguruan tinggi di New York.
“Ya begini ya, kasus pernikahan sesama jenis ini kan baru terungkapnya saat adanya fakta persidangan atas dugaan kasus penipuan gelar akademik yang terdakwanya itu adalah wanita bernama Erayani kepada si korban. Jadi karena yang dilaporkan masalah itu bukan atas pernikahan sesama jenis dengan menipu identitas, jadi kita belum bisa memprosesnya,” jelas Kasi Pidum Kejari Jambi Irwan Sayafari, mengutip dari laman Detik.
Pernah Jadi Imam di Masjid
Selama menyamar menjadi pria, Erayani pun diketahui pernah menjadi imam di masjid dekat rumahnya.
Warga pun saat itu tidak merasa curiga lantaran penampilan Erayani yang kurus, pendek, dan memiliki suara khas laki-laki.
Berkat penampilannya tersebut warga dan keluarga korban pun berhasil ia kelabui.
Tidak Pernah Melihat Tubuh Suami
Selama menjalankan pernikahan, sang istri mengaku pernah bertanya terkait tonjolan yang ada di dada si suami.
Akan tetapi, dengan kelihaiannya menipu Erayani kala itu menjawab bahwa dirinya memiliki kelainan hormonal.
Selain itu, berdasarkan unggahan akun @Palembang_lapor diketahui bahwa korban juga tidak pernah melihat tubuh sang suami selama berhubungan layaknya suami istri.
Rugi Ratusan Juta
Imbas kasus penipuan ini pun sang istri mengaku rugi secara materil dan secara psikis. Ia mengaku kerugian secara materi yang ia alami mencapai lebih dari Rp300 juta.
Tak hanya uang, Erayani juga telah mengambil beberapa barang milik korban.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Atas tindakannya ini pun Erayani telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 juncto Pasal 28 ayat (7) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Baca Juga: Laporkan Balik, Iko Uwais Beberkan Kronologi Tuduhan Penganiayaan yang Menjeratnya