Yogya.co, JAKARTA – Tepat di tanggal 21 Juni ini Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) rayakan ulang tahun yang ke-61 tahun.
Ribuan ucapan pun disampaikan oleh para lembaga serta masyarakat untuk mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
“Selamat ulang tahun Pak Jokowi. Barakallah fii umrik, sebelum ramai izinkan saya mengucapkan semoga bapak panjang umur dan sehat selalu,” komentar dari salah satu netizen.
Akan tetapi, berbeda dengan lainnya, aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) justru akan menggelar aksi turun ke jalan guna menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai tidak transparan.
Hingga kini masyarakat sipil masih berpegang pada draf tahun 2019 yang juga menimbulkan aksi demonstrasi besar-besaran di sejumlah kota di Indonesia.
“Mari tolak RKUHP bermasalah karena semua bisa terkena imbasnya. Beberapa pasal bermasalah dalam RKUHP disinyalir dapat dengan mudah digunakan oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk mengkriminalisasi masyarakat dengan mudah mengacu pada ‘draft’ 2019,” ajakan tertulis dalam seruan aksi yang akan digelar BEM SI.
Untuk itu dalam aksinya yang akan digelar siang nanti sekitar pukul 13.00 WIB di Patung Kuda, BEM SI desak pemerintah agar segera membuka naskah RKUHP kepada masyarakat dan merevisi beberapa pasal yang dinilai merugikan masyarakat.
Beberapa pasal yang dinilai kontroversial dan merugikan masyarakat di antaranya sebagai berikut ini.
Pasal-Pasal RKUHP yang Dinilai Kontroversial
1. Pasal 218 RKUHP
Pasal ini mengatur mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Pasal yang pernah dibatalkan oleh MK lantaran dianggap sebagai warisan kolonial dan melanggar kesamaan di depan ini dinilai akan menimbulkan konflik kepentingan.
Hal ini mengingat pihak yang memproses hukum adalah pihak kepolisian yang merupakan bawahan presiden.
2. Pasal 240 RKUHP
Selain pasal yang mengatur mengenai penghinaan presiden dan wakil presiden, terdapat pula pasal yang mengatur mengenai penghinaan terhadap pemerintah yang sah, yakni pasal 240 RKUHP.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang di muka umum yang melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah hingga berakibat kerusuhan terancam hukuman penjara selama tiga tahun serta denda paling banyak kategori IV.
3. Pasal 353 dan Pasal 354 RKUHP
Pasal 353 dan 354 RKUHP mengatur mengenai penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara melalui media elektronik.
4. Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 598
Pasal yang mengatur tentang hukum yang hidup di masyarakat ini dinilai kontroversial lantaran dikhawatirkan dapat memunculkan sikap sewenang-wenang dan peraturan yang diskriminatif.
Masyarakat bisa saja dipidana apabila melanggar hukum yang tengah berlaku di wilayah tersebut.
5. Pasal 417 Ayat 1
Pasal ini mengatur perihal setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan istri atau suaminya (kumpul kebo) dipidana karena perzinaan dengan hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.
6. Pasal 67, 99, 100, dan 101
Pasal yang mengatur mengenai penerapan hukuman mati ini dinilai oleh para pemerhati HAM perlu dihapus.
7. Pasal 273
Pasal yang terakhir dan masuk dalam salah satu pasal yang dinilai kontroversial menurut aliansi BEM SI, yakni pasal 273 yang mengatur perihal aksi unjuk rasa.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pihak yang melakukan unjuk rasa, pawai atau demonstrasi di jalan tanpa adanya pemberitahuan dan mengakibatkan kepentingan umum terganggu dapat dipidana penjara paling lama selama satu tahun.