HomeNews NasionalTerkait Kasus Minyak Goreng, Mantan Mendag M Lutfi Diperiksa Jadi Saksi Besok

Terkait Kasus Minyak Goreng, Mantan Mendag M Lutfi Diperiksa Jadi Saksi Besok

Yogya.co, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi akan diperiksa Rabu besok (22/06/2022) oleh Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan kasus ekspor crude palm oil (CPO) dan turunnya.

“Betul,” ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Supardi, seperti yang dilansir dari laman Kompas.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Supardi, M Lutfi akan diperiksa jadi saksi dalam kasus minyak goreng tersebut.

Baca Juga:  Jadi Penyebab Langkanya Minyak Goreng, Kejagung Tetapkan Empat Mafia Jadi Tersangka 

Kasus Minyak Goreng Langka

Sekadar informasi, kasus minyak goreng ini berawal dari kelangkaan minyak goreng serta naiknya harga minyak goreng di pasaran.

Untuk mengatasi permasalahan ini pemerintah kemudian memutuskan untuk menetapkan domestic market obligation (DMO) serta harga eceran tertinggi.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya pihak perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO dan tetap diberikan persetujuan ekspor.

“Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” jelas Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Pada kasus ini pihak Kejagung pun telah menetapkan lima orang tersangka yang dinilai telah menimbulkan kerugian untuk media.

Kelima tersangka ini di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Indrasari Wisnu Wardhana sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan
  2. Stanley MA sebagai Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG)
  3. Master Parulian Tumanggor sebagai Komisaris PT WIlmar Nabati Indonesia
  4. Picare Tagore Sitanggang sebagai General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas
  5. Lin Che Wei sebagai pihak swasta

Berdasarkan keterangan pers yang disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers penempatan empat orang tersangka pada bulan April lalu, para tersangka dinilai melakukan perbuatan melanggar hukum di antaranya sebagai berikut.

  1. Adanya permufakatan antara pemohon serta pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor.
  2. Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, yakni: mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO, tidak mendistribusikan CPO serta RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada di DMO, yakni 20 persen dari total ekspor.
Baca Juga :  Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri Jatuh Pada 2 Mei 2022

Sementara itu M Lutfi sendiri telah dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Perdagangan dan digantikan oleh Zulkifli Hasan pada Rabu lalu (15/062022).

Baca Juga: Ini Dia Daftar Nama Menteri yang Dilantik Hari Ini!

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles