HomeNews NasionalBeri Efek Jera, KAI Blacklist Pelaku Kekerasan Seksual di Kereta

Beri Efek Jera, KAI Blacklist Pelaku Kekerasan Seksual di Kereta

Yogya.co, JAKARTA – Viral di media sosial Twitter sebuah video yang memperlihatkan adanya tindakan kekerasan seksual di kereta api yang dialami oleh korban yang merupakan seorang wanita.

Dalam video yang diketahui terjadi di KA Argo Lawu Solo Balapan-Gambir tersebut tampak seorang penumpang laki-laki yang duduk di samping korban meraba-raba paha korban.

Selain meraba paha korban, pelaku kekerasan seksual ini juga sesekali terlihat memegang alat vitalnya.

Beruntungnya korban berhasil pindah tempat duduk usai meminta bantuan kepada kondektur yang tengah bertugas.

Atas kejadian ini pun pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) pun telah meminta maaf kepada korban lantaran ketidaknyamanan yang dialami.

“Selamat sore. Railmin memahami ketidaknyamanan yang dirasakan kakak saat ini. Kami telah berkoordinasi dengan rekan yang bertugas, untuk laporan Kakak telah ditindaklanjuti dengan kondusif. Jika ke depannya kakak mengalami kendala dalam perjalanan KA, jangan sungkan untuk menghubungi kondektur yang berdinas. Kakak juga dapat menghubungi Railmin dengan menginformasikan kode booking tiket via  DM ya. Railmun mengerti kendala yang kakak rasakan menyebabkan kenyamanan selama perjalanan menjadi terganggu. Sekali lagi Railmin mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terima kasih,” permintaan maaf yang disampaikan secara tertulis oleh pihak KAI kepada korban.

Selain meminta maaf kepada korban, pihak KAI juga menegaskan bersedia untuk membantu korban apabila kasus ini akan dibawa ke ranah hukum.

Namun, korban menyatakan tidak bermaksud untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Korban hanya menginginkan pelaku untuk meminta maaf dan berjanji tidak mengulanginya lagi.

PT KAI melalui keterangan resminya juga akan melakukan blacklist  kepada pelaku yang melakukan tindak pelecehan seksual selama perjalanan kereta api sebagai langkah tegas KAI untuk mencegah terjadinya kembali kekerasan seksual di kereta.

Baca Juga :  Akui Perbuatannya, Aktivis UMY Akhirnya Resmi Dikeluarkan

Kebijakan ini juga berlaku untuk kasus pelecehan seksual di kereta yang dialami oleh korban tersebut.

Berdasarkan bukti video serta laporan yang ada, KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku tindak kekerasan seksual di kereta sehingga pelaku tidak dapat memanfaatkan layanan KAI.

“KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya,” tegas EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto.

Pihak KAI akan terus melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini melalui berbagai media dan pengumuman di stasiun.

Petugas KAI akan selalu mengingatkan mengenai pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual, dan selalu mengingatkan penumpang untuk melaporkan kepada petugas apabila menemukan perilaku yang membuat penumpang merasa tidak nyaman.

KAI juga mengambil langkah untuk meningkatkan pengawasan serta pengamanan agar tidak ada kesempatan bagi pelaku pelecehan seksual untuk melakukan niatnya.

“Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI,” jelas Asdo.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno pun berharap agar KAI juga berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan.

Selain itu, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah ini.

KAI harus melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual, misalnya, dalam KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.

Baca Juga :  Segera Lapor Jika Alami 21 Bentuk Kekerasan Seksual Ini di Lingkungan Perguruan Tinggi!

Baca Juga: Segera Lapor Jika Alami 21 Bentuk Kekerasan Seksual Ini di Lingkungan Perguruan Tinggi!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles