Yogya.co, JAKARTA – Beberapa saat lalu media sosial digemparkan oleh sebuah promosi minuman beralkohol yang dijalankan oleh Holywings.
Promo tersebut dinilai cukup sensitif dan termasuk dalam kategori penistaaan agama oleh sejumlah pihak karena membawa nama Muhammad dan Maria.
Walau pihak manajemen Holywings telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui unggahan media sosial, kasus ini tetap bergulir dan pihak Holywings terjerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan Pasal 156 A KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selanjutnya, dari proses penyidikan, akhirnya pihak kepolisian menetapkan enam orang tersangka Holywings yang harus bertanggung jawab atas kasus ini yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto pun membeberkan peran enam tersangka kasus promosi minuman keras berbau SARA tersebut.
Tersangka EJD yang merupakan Direktur Kreatif Holywings berperan sebagai pengawas atas empat divisi yaitu divisi kampanye, production house, grafik designer, dan sosial media.
“Ini direktur kreatif HW, jabatan tertinggi sebagai direksi. Perannya mengawasi empat divisi, yaitu divisi kampanye, production house, grafik designer dan sosial media,” kata Budhi saat jumpa pers, Jumat (24/6/2022) malam.
Selanjutnya, tersangka NDP yang berperan sebagai head team promotion, bertugas mendesain program dan meneruskannya ke tim kreatif.
Sementara itu, tersangka DAD berperan sebagai desainer grafis yang membuat desain visual dan tersangka EA selaku admin tim promosi yang berperan dalam mengunggah konten ke media sosial.
Selain EA, AMM juga merupakan bagian dari tim promosi yang berperan dalam memastikan sponsor untuk berbagai acara di Holywings.
Terakhir ada ABB selaku social media officer yang berperan untuk mengunggah promosi Holywings ke media sosial.
Keenam tersangka tersebut kini dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara.