Yogya.co, JAKARTA – Kasus promosi HolyWings yang dinilai mengandung unsur penistaan agama berakhir merembet pada permasalahan ditemukannya pelanggaran perizinan penjualan alkohol yang dilakukan oleh pihak HolyWings.
Kepala Dinas DPPUKM Elisabeth Ratu Rante Allo menjelaskan bahwa HolyWings Group terbukti selama ini hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221.
Ia menjelaskan dari 12 outlet HolyWings yang ada di Jakarta, hanya tujuh outlet yang memiliki SKP KBLI 47221.
Padahal memiliki SKP KBLI 47221 saja tidak cukup lantaran surat tersebut hanya diperuntukkan bagi pengusaha yang mengecer minuman beralkohol.
Surat tersebut tidak berlaku bagi tempat usaha seperti kafe dan bar yang melayani para pembelinya meminum alkohol di tempat.
“Hasil pengawasan di lapangan usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301,” terang Elisabeth, seperti yang dilansir dari laman CNN Indonesia.
Adanya pelanggaran tersebut menjadi alasan Gubernur Anies Baswedan menutup seluruh outlet HolyWings di Jakarta.
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas sesuai ketentuan dan menjerakan serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta,maka kami selaku Dinas PM-PTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) mencabut izin usaha 12 outlet HolyWings di Jakarta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kepala Dinas PM-PTSP Jakarta Benny Agus Chandra.
Dua belas outlet HolyWings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya adalah sebagai berikut.
- HolyWings di Kelurahan Tanjung Duren Utara
- HolyWings Kalideres
- HolyWings di Kelapa Gading Barat
- Dragon
- Tiger
- HolyWings PIK
- HolyWings Epicentrum
- HolyWings Reserve Senayan
- HolyWings Mega Kuningan
- Garison
- HolyWings Gunawarman
- Vandetta Gatsu
HolyWings Ditutup dan Didemo
Selain dicabut izin operasionalnya, beberapa outlet HolyWings di beberapa daerah juga tampak digeruduk massa.
Salah satunya di HolyWings Jogja di Jalan Yogya-Magelang, Sinduadi, Mlati yang digeruduk ratusan massa dari gabungan ormas Islam, Senin kemarin (27/06/2022).
Ratusan massa tersebut menuntut agar pihak HolyWings meminta maaf dan tutup secara permanen lantaran telah menistakan agama Islam dan Nabi Muhammad SAW.
“Tuntutan kita yang pertama permohonan maaf pihak HolyWings bukan hanya sekadar diunggah di media sosial karena selama ini mereka hanya mengunggah permohonan maafnya di Instagram, kita ingin manajemen bersungguh-sungguh menyatakan penyesalannya,” ujar Koordinator Forum Silaturahmi dan Komunikasi Laskar Sleman (Fusikom) Muhammad Habib Fath Rusydi, mengutip dari laman TVOne.
Imbas dari promosi ‘Muhammad-Maria’ tersebut HolyWings Jogja diketahui juga telah tutup hingga waktu yang belum ditentukan.
Sementara itu, terkait dengan kasus promosi HolyWings yang mempromosikan bagi mereka yang bernama Muhammad dan Maria akan mendapatkan minuman beralkohol gratis di setiap hari Kamis tersebut pihak kepolisian telah menetapkan sebanyak enam orang staf HolyWings sebagai tersangka.
Mereka disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP, Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Baca Juga: Promosi Miras Berbau SARA Holywings, Polisi Ungkap Peran 6 Tersangka