Sosialisasi Pembelian MGCR Pakai PeduliLindungi Diperpanjang, Ini Kata Luhut

0
458
PEMBELIAN MGCR
Pembelian minyak goreng curah akan diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi setelah masa sosialisasi. (Kompas)

Yogya.co, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan resmi memperpanjang masa sosialisasi terkait pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi menjadi tiga bulan, setelah sebelumnya sosialisasi akan dilakukan dalam waktu dua minggu.

“Saya juga minta masa transisi dan sosialisasi penggunaan PeduliLindungi yang tadinya 2 minggu, bisa diperpanjang selama 3 bulan. Kita harus memahami proses adaptasi yang masih dibutuhkan oleh teman-teman di lapangan,” kata Luhut seperti yang dikutip dari IDX Channel, Sabtu (2/7/2022).

Sebelumnya, transisi dan sosialisasi pembelian minyak goreng curah secara digital ini dimulai pada Senin (27/06/2022) lalu, sementara untuk masyarakat yang belum memiliki PeduliLindungi diperkenankan menggunakan NIK untuk membelinya.
Nantinya setiap pemilik NIK hanya bisa melakukan pembelian minyak maksimal 10 kg saja per harinya dan akan mendapatkan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 atau Rp15.500 per kilogram.
Penggunaan PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah bukan tanpa alasan, pemerintah ingin mengantisipasi penimbunan minyak goreng di masyarakat seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Kita belajar dari pengalaman. jangan sampai ada penimbunan lagi, makanya pakai PeduliLindungi. Karena kalau pakai foto KTP/NIK saja, satu orang bisa beli di banyak warung tanpa pengawasan. kalau pakai PeduliLindungi lebih ketat,” kata Plt. Deputi Bidang koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimudin.

Alasan Perpanjangan Waktu Sosialisasi

Pemerintah resmi memperpanjang sosialisasi pembelian MGCR menjadi tiga bulan lantaran masih banyak pengecer resmi yang telah terdaftar di aplikasi Simirah 2.0 dan Pelaku jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), belum memiliki (mengunduh) kode QR PeduliLindungi.
Selama perpanjangan masa sosialisasi inilah para pengecer akan diimbau untuk segera mencetak kode QR PeduliLindungi melalui Simirah 2.0 maupun PUJLE dan menempelkannya di tempat penjualan.
Sementara itu, pada masa sosialisasi ini, masyarakat tetap diperbolehkan membeli minyak goreng curah (MGCR) tanpa perlu menggunakan NIK. Namun, pemerintah tentunya juga berharap para pengecer dan pembeli mulai membiasakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam pembelian MGCR.
Lebih lanjut, pemerintah akan terus mengembangkan aplikasi PeduliLindungi sebagai alat pengawasan distribusi minyak goreng agar dapat menghindari kenaikan harga di pasaran.

Baca Juga :  Promosi Miras Berbau SARA Holywings, Polisi Ungkap Peran 6 Tersangka

Baca Juga: Presiden Jokowi: Ekspor Minyak Goreng Dibuka Kembali Pada 23 Mei 2022

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here