Yogya.co, JOMBANG – Kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang anak kiai pengasuh Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur bernama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) berujung pada pencabutan izin operasional pesantren tersebut oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono menjelaskan bahwa nomor statistik dan tanda daftar Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah telah dibekukan.
“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” jelas Waryono seperti yang dilansir dari laman Kemenag.
Keputusan ini diambil selain terkait dengan adanya kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh MSAT yang juga merupakan wakil pimpinan pesantren, namun juga adanya perilaku dari pihak pesantren yang dinilai menghalangi proses hukum terhadap MSAT.
Akhirnya Brimob turun tangan. Lebih baik menghadapi permasalahan hukum secara gentle dari pada membawa-bawa nama ponpes di Jombang. Sangat meresahkan!!! pic.twitter.com/QxRw4VqnAs
— Mbak Ana Khozanah (@ana_khoz) July 7, 2022
“Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” tegas Waryono.
Terkait dengan nasib para santri pihak Waryono pun menegaskan akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang serta pihak-pihak terkait guna memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.
“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri,” ungkap Waryono.
Sementara itu, pria yang dikenal dengan panggilan Mas Bechi (42) tersebut diketahui telah menyerahkan diri usai pihak kepolisian mengepung lingkungan pondok selama kurang lebih 15 jam lamanya.
Janji pak kyai….. pic.twitter.com/Y8ap0CCnmh
— Babahno Ae ➡️(II)🇲🇨 (@AeBabahno) July 7, 2022
MSAT atau Mas Bechi menyerahkan diri Kamis (07/07/2022) sekitar pukul 23.00 WIB. Diketahui selama pengepungan berlangsung MSAT sebenarnya hanya berada di lingkungan pondok saja.
Usai diamankan tersangka kasus pencabulan tersebut kemudian langsung dilakukan penahanan dan diamankan di RUtan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo pada Jumat dini hari (08/07/2022).
Selain melakukan penahanan terhadap MSAT, pihak kepolisian juga menangkap sejumlah enam puluh orang yang dinilai menghalangi aparat kepolisian untuk masuk ke area pesantren.