Yogya.co, SLEMAN – Penyanyi dangdut Ayu Ting Ting dilaporkan ke polisi oleh seorang keluarga SA, yang merupakan korban berinisial yang meninggal setelah mengunjungi usaha karaoke milik Ayu Ting Ting beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum dari keluarga korban SA yaitu Reno Ardiansyah mengatakan bahwa Ayu Ting Ting dilaporkan atas tuduhan lalai dalam bisnis usahanya sehingga menyebabkan tiga orang meninggal dunia.
“Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu,” ungkap Reno di Bengkulu.
Menurutnya SOP atau standar operasional prosedur di tempat usaha karaoke milik Ayu Ting Ting perlu untuk dipertanyakan karena regulasi keluar masuknya minuman dan makanan turut berdampak pada jatuhnya korban.
Selain itu juga, Ayu sebagai pemilik dari brand karaoke tersebut juga perlu untuk digali lebih dalam keterangannya.
Ia menjelaskan manajemen perlu untuk bertanggung jawab atas kejadian yang mengakibatkan nyawa orang hilang, seperti yang sudah diatur pada Pasal 359 KUHP.
Kasus ini pun mencuat usai Pemkot Bengkulu pada 29 Juni 2022 menghentikan sementara waktu kegiatan dari bisnis karaoke Ayu Ting Ting usai adanya insiden tersebut.
Dugaan awal tiga orang tersebut meninggal setelah menenggak minuman oplosan di tempat karaoke.
Setelah tempat hiburan tersebut ditutup, pemerintah kota pun menyerahkan masalah hukum dan proses penyelidikan ke pihak kepolisian.
“Kami belum bisa memastikan penyebab kematiannya dan masih ditangani kepolisian. Kita tunggu hasil penyidikan polisi dulu,” ungkap Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu Eko Agusrianto kepada para wartawan, Jumat (1/7/2022).
Beberapa waktu setelah itu polisi pun turun tangan dan melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengecek kadar alkohol minuman dalam botol di lokasi kejadian.
Menurutnya botol bekas tersebut ditemukan di belakang dekat genset dan tempat pembuangan sampah.
Satu hari setelahnya polisi meringkus satu orang yang diduga sebagai pemasok minuman keras oplosan ke tempat karaoke Ayu Ting Ting.
Pelaku ini berinisial AM (27) ditangkap di Kabupaten Rejang Lebong.
“Penangkapan AM setelah pihaknya bekerja sama dengan anggota tim Opsnal Polres Rejang Lebong,” ungkap Malau, Sabtu (2/7/2022).
AM nantinya akan didakwa melanggar tindak pidana memproduksi serta mengedarkan pangan berbahaya atau menjual dan juga memproduksi barang tanpa izin usaha.
Selain itu juga, polisi akan menggunakan pasal terkait tindak pidana menawarkan, menjual, menerimakan, serta bagi-bagikan barang yang diketahui berbahaya untuk jiwa atau kesehatan orang yang dapat menyebabkan orang meninggal dunia.