Yogya.co, BATU – Motivator Julianto Eka Putra (JE) akhirnya ditahan pada hari lalu Senin (11/07/2022) terkait dengan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukannya pada beberapa siswi sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) dan eksploitasi anak.
Kasus ini memang kembali perbincangan hangat di tengah publik usai dua korban JE hadir di podcast milik Deddy Corbuzier beberapa waktu yang lalu.
Sementara itu, persidangan kasus kekerasan seksual SPI ini telah bergulir mulai tanggal 16 Februari 2022 lalu.
JE diketahui ditangkap di kediamannya di Citraland, Surabaya oleh Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Batu dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Usai diamankan Julianto Eka Putra kemudian ditahan di Lapas Lowokwaru, Malang.
Fakta-Fakta Kasus Julianto Eka Putra
1. Pengakuan Korban Julianto Eka
Sembari menangis dua orang korban yang hadir dalam podcast tersebut mengaku bahwa JE telah lama melakukan pelecehan seksual terhadap keduanya sudah sejak lama.
Sebelum melakukan aksinya, JE terlebih dahulu memberikan beberapa motivasi kepada para siswa yang ia panggil.
“Seperti saya melihat bahwa kamu itu punya bakat leadership seperti itu. Kamu potential dan saya itu bisa loh jadian kamu tuh sesuatu, orang sukses. Kamu percayakan sama Koko?” ungkap salah satu korban yang menirukan perkataan JE pada waktu itu.
Usai memberi beberapa patah motivasi, JE kemudian memeluk dan mencium korban. Selang satu bulan, korban kemudian diperkosa oleh JE.
“Didorong kemudian saya langsung dibuka baju saya. Dia langsung nyium-nyiumin terus langsung dipegang-pegang payudara saya lagi,” isak korban.
Korban lainnya pun mengaku juga mengalami pelecehan seksual, “Saya dipaksa untuk oral seks.”
Korban mengaku telah menolak paksaan tersebut. Namun, JE terus melakukan paksaan sembari berkata, “Enggak apa-apa kok. Sekali-kali enggak apa-apa.”
2. Takut
Dalam podcast tersebut korban mengaku merasa pada sosok JE lantaran yang keras dan kerap memaki-maki para korban apabila tidak menuruti perkataannya.
Para korban juga merasa khawatir jika memutuskan untuk keluar dari SPI karena ditakut-takuti akan tidak sukses.
3. Mengintimidasi Korban
Usai ditangkap pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pun mendapatkan fakta baru bahwa JE diketahui mencoba mengintimidasi hingga melakukan suap kepada pihak keluarga melalui WhatsApp.
“Ada juga yang keluarganya dikasih fasilitas materi supaya orang tua korban mencabut laporan kasus itu,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati seperti yang dilansir dari laman Tribun News.
4. Eksploitasi Anak
Julianto Eka Putra kini juga menyandang status tersangka kasus eksploitasi anak lantaran diketahui mempekerjakan anak di bawah umur dalam berbagai sektor kegiatan ekonomi di SPI.
“Ada enam orang korban yang melapor. Salah satunya berinisial RB. Dia alumni. Sekolah di sana sejak 2009,” ungkapnya.
Korban yang saat itu berusia di bawah umur merasa dieksploitasi oleh JE dengan dipekerjakan di Pulau Bali.
Atas kasus eksploitasi anak yang menjeratnya tersebut JE disangkakan Pasal 761 jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
5. Korban Lega
Mendengar kabar bahwa JE telah ditahan para korban pun merasa lega dan berterima kasih pada Deddy Corbuzier yang mengangkat kembali kasus yang mereka alami.
“Finally… 🙏🙏 It’s not the size of the dog in the fight, it’s the size of the fight in the dog. Thank u all. Let’s the justice decide,” tulis Deddy Corbuzier dalam unggahannya.