Yogya.co, JAKARTA – Roy Suryo, Pakar Telematika yang juga pernah menjabat sebagai Perdana Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan Roy Suryo sebagai tersasngka ini merupakan buntut dari unggahannya terkalt stupa Candi Borobudur yang diedit dengan wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui akun Twitter @KRMTRoySuryo2.
Unggahan tersebut dibuat untuk mengomentari harga tiket masuk Candi Borobudur yang sempat direncanakan naik menjadi Rp 750.000.
Sebelumnya Roy sempat memberikan pernyataan bahwa meme tersebut diunggah untuk menjadi hiburan semata. Berikut bunyi Tweet-nya:
“Mumpung akhir pekan, ringan2 saja Twit-nya. Sejalan dgn Protes Rencana Kenaikan Harga Tiket naik ke Candi Borobudur (dari 50rb) ke 750rb yg (sdh sewarasnya) DITUNDA itu, Banyak Kreativitas Netizen mengubah Salahsatu Stupa terbuka yg ikonik di Borobuduru itu, LUCU, he-3x AMBYAR.”
Setelah menimbulkan perdebatan, barulah Roy Suryo menghapus unggahan tersebut dan meminta maaf.
Walau begitu, meme editan stupa yang ia unggah sudah terlanjur menimbulkan kekecewaan di mata sejumlah tokoh Buddha.
Mengetahui hal tersebut Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid mendorong agar pihak kepolisian mengusut kasus ini.
Diketahui ada dua laporan terkait kasus penistaan agama yang melibatkan nama Roy Suryo yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Laporan diajukan oleh Kurniawan Santoso dan Kevin Wu pada 20 Juni 2022.
Roy Suryo pun resmi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus postingan meme stupa Candi Borobudur pada Jumat (22/07/2022) siang dan dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Keterangan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
“Iya benar tersangka. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka,” kata Zulpan.
Menurut Zulpan, terdapat sekitar 13 saksi ahli yang dimintai keterangan sebelum menetapkan Roy Suryo tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
Selepas proses pemeriksaan yang berlangsung selama 12 jam, Roy Suryo yang mengenakan setelan kemeja dan masker batik tampak keluar dari ruangan penyidik dengan tubuh yang terkulai lemas.
Sedangkan saat keluar dari Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 22.22 WIB, Roy Suryo tampak berada di atas kursi roda dan harus dipapah oleh sejumlah tim kuasa hukumnya ketika menuruni tangga.
Pitra Romadoni selaku kuasa hukum Roy pun meminta para wartawan untuk memberikan ruang bagi kliennya untuk beristirahat dengan tidak mengajukan pertanyaan terlebih dahulu.
“Mohon maaf ya biarkan Pak Roy istirahat dulu, mohon doanya,” ujar Pitra Romadoni saat menolak sesi wawancara dari dalam mobil, Jumat (22/07/2022), dikutip dari Tribun News.