Yogya.co, JAKARTA – Beberapa waktu belakangan beredar kabar bahwa per 1 Agustus 2022 kendaraan roda 4 wajib menggunakan aplikasi MyPertamina untuk membeli BBM (Bahan Bakar Minyak).
Kendati demikian, PT Pertamina (Persero) belum dapat memastikan kapan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar akan diimplementasikan secara resmi.
“Implementasi QR Code untuk pembelian saat ini belum ditentukan waktunya. Jadi saat ini masih dalam proses pendaftaran dan sosialisasi,” imbuh Irto.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Secretary Corporate Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting pada Sabtu (23/07/2022) sebagai respon atas beredarnya isu tersebut.
Kendati demikian, Irto selalu menghimbau agar masyarakat yang berhak menerima subsidi BBM untuk segera mendaftarkan diri.
“Masyarakat yang merasa berhak untuk menggunakan BBM Subsidi bisa segera mendaftar baik melalui booth pendaftaran yang disiapkan di SPBU/lokasi lain, melalui web subsiditepat.mypertamina.id maupun melalui aplikasi MyPertamina,” papar Irto.
Lebih lanjut, Irto juga menerangkan bahwa kelak pembelian BBM tidak harus selalu menggunakan aplikasi MyPertamina secara langsung.
Namun, pelanggan cukup menunjukkan QR Code yang sudah di simpan di Galery Smartphone atau dicetak di atas kertas.
Penjelasan tersebut sebelumnya juga telah disampaikan oleh Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI, Rabu (06/07/2022) silam.
“Kalau sudah dapat QR Code maka QR Code melekat pada kendaraan. Jadi kalau gak mau gunakan handphone, QR Code itu dilaminating saja di kaca mobil atau motor. Sehingga gak perlu ada keributan penggunaan HP di SPBU.”
Selain itu, Nicke juga menegaskan bahwa saat ini pihaknya baru memulai proses pendaftaran, sehingga pembelian BBM masih bisa dilakukan seperti biasanya.
“Kita melakukan upaya apa yang harus kita lakukan agar subsidi ini tidak melebihi volume kuota. Sehingga kita bisa menjaga angka subsidi ini tidak meningkat tajam,” kata dia.
Sedangkan untuk perumusan kriteria kendaraan yang boleh mengisi BBM jenis Pertalite sudah selesai dilakukan.
Menurut perkiraan Nicke sperti yang dilansir dari CNBC Indonesia, pembatasan pembelian BBM jenis Solar dan Pertalite akan diberlakukan pada bulan Agustus apabila revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian Pertalite bisa diselesaikan dalam waktu dekat.