Yogya.co, JAKARTA – Pagi ini Sabtu (30/07/2022) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai memblokir sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat besar di Indonesia.
Platform digital yang mulai diblokir Kominfo antara lain Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Origin, Xandr, dan PayPal, di mana dengan adanya pemblokiran ini, pengguna sama sekali tidak dapat mengakses platform digital di tersebut.
Pemblokiran terhadap platform yang telah disebutkan terjadi sebab setelah dikirimi surat teguran untuk mematuhi amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, mereka belum juga mendaftarkan diri ke Kominfo.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Pusat pada Jumat (29/07/2022) sore, Dirjen Aptika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, menyampaikan bahwa surat teguran telah dikirimkan sejak Sabtu 23 Juli 2022.
Surat teguran tersebut berlaku selama 5 hari kerja setelah dikirimkan. Sehingga surat teguran mulai valid pada tanggal Senin 25 Juli 2022 hingga Jumat 29 Juli 2022.
“Jadi kami baru mengirimnya itu tanggal 23 (Juli) hari Sabtu, bukan hari kerja. Makanya berlakunya Jumat sekarang. Karena kami harus verifikasi. Jadi dikirim 23 Juli, maka takedown-nya nanti (tengah) malam,” ungkap Samuel.
Oleh sebab tidak ditanggapinya surat teguran tersebut, Kominfo benar-benar melakukan pemblokiran pada Sabtu (30/07/2022) atau sehari setelah tenggat waktu yang ditentukan berakhir.
Sehingga per hari ini (30/07/2022), apabila Anda mencoba mengakses ke lima situs games tersebut, yang akan Anda temui hanyalah halaman putih bertulisakan “SITUS DIBLOKIR” dilengkapi dengan keterangan dasar hukum yang melandasinya.
Pemblokiran ini langsung disambut oleh teriakan netizen di berbagai lini masa dengan tagar #BlokirKominfo. Terutama para gamer dan freelancer yang menggunakan PayPal sebagai media transaksi keuangan lintas negara.
PayPal diblokir sama @kemkominfo.
uang tabungan kita yang ada disana nggak bisa diakses, nggak bisa kirim dan terima pembayaran online.
— 🐺 (@aparatmati) July 30, 2022
Apabila Anda ingin mengetahui berbagai situs lain yang juga diblokir oleh Kominfo karena dianggap mengandung muatan radikalisme, konten pornografi, SARA, dan konten bajakan, Anda dapat mengaksesnya dengan klik alamat URL berikut ini https://trustpositif.kominfo.go.id/.