HomeNews NasionalBerita TrendingKasus Kematian Brigadir J: Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka

Kasus Kematian Brigadir J: Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka

Yogya.co, JAKARTA – Kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat kini semakin menemukan titik terang.

Usai melakukan penyelidikan dan penyidikan Bareskrim Polri menetapkan ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai kasus tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J tersebut.

Dirpidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers semalam Rabu (03/08/2022) mengungkapkan bahwa sebelum melakukan penetapan tersangka kepada Bharada E atas kasus ini pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 42 orang saksi termasuk para ahli di bidangnya.

Selain memeriksa para saksi, pihak penyidik juga melakukan penyitaan pada sejumlah barang bukti yang sudah dan tengah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik.

“Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan sejauh ini oleh timsus, khususnya Bareskrim Polri, di mana sampai dengan hari ini (kemarin) penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi kemudian juga termasuk di dalamnya adalah ahli-ahli baik dari unsur biologi kimia forensik, dan metalorgi forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik,” ungkap Brigjen Andi Rian Djajadi.

Dari hasil penyidikan serta pemeriksaan para saksi ini pihak kepolisian kemudian menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini (kemarin)  penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP,” lanjutnya.

Baca Juga :  Misteri Kasus Kematian Brigadir J dalam Baku Tembak di Kediaman Kadiv Propam Polri

Dalam konferensi pers tersebut pihak kepolisian juga menegaskan meski telah ditetapkan tersangka atas kasus ini proses pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti di situ saja.

Pihak kepolisian akan memeriksa beberapa orang saksi di beberapa hari ke depannya. Rencananya, Irjen Ferdy Sambo pun akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus ini pada hari ini Kamis (04/08/2022) pukul 10.00 WIB.

Seperti yang kita ketahui Brigadir J tewas dalam peristiwa baku tembak di kediaman Irjen Ferdy Sambo pada Jumat lalu (08/07/2022).

Peristiwa ini menarik perhatian publik lantaran beberapa hal yang dianggap janggal oleh publik dari selisih waktu kejadian dan tanggal pengungkapan kasus ke publik, bukti cctv yang sempat dinyatakan rusak serta beberapa luka yang ditemukan pada tubuh jenazah Brigadir J.

Atas kejanggalan-kejanggalan tersebut pihak keluarga Brigadir J dan publik pun menuntut agar pihak kepolisian terbuka untuk mengungkapkan kasus ini.

“Satu hal lagi yang perlu saya sampaikan rekan-rekan sekalian ini menunjukkan komitmen bapak Kapolri untuk mengungkap secara terang benderang terkait kasus tersebut bahwa timsus ini selain tim penyidik yang dipimpin Pak Dirpidum ini juga memiliki Irsus. Irsus ini melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait menyangkut masalah peristiwa yang ada di TKP Duren Tiga (kediaman Irjen Ferdy Sambo). Ini masih berproses Irsus ini melakukan pemeriksaan-pemeriksaan kemudian melakukan pendalaman dan juga nanti hasilnya akan disampaikan ke teman-teman media. Oleh karena itu kami memohon kepada teman-teman media untuk bersabar bahwa dua tim ini masih bekerja secara maraton dan Insyaallah sesuai dengan komitmen Pak Kapolri kasus ini akan diungkap dengan proses pembuktian secara ilmiah,” tegas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Baca Juga :  Ini Link Cek Pengumuman PPPK Kemenag, 29.109 Pelamar Lulus Seleksi Kompetensi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles