HomeNews NasionalBerita TrendingPemerintah Menyetujui Kenaikan Tiket Pesawat Sebesar 15%

Pemerintah Menyetujui Kenaikan Tiket Pesawat Sebesar 15%

Yogya.co, JAKARTA – Pemerintah atau lebih tepatnya dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan lampu hijau pada para maskapai untuk mengenakan biaya tambahan (surcharge). 

Besaran surcharge yang dikenakan adalah 15% dari batas atas untuk pesawat jet dan 25% dari batas atas untuk pesawat udara  jenis propeller (baling-baling). 

Kebijakan tersebut tertuang dalam KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas EKonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang berlaku mulai 4 Agustus 2022. 

Besaran biaya tambahan tersebut lebih tinggi daripada kebijakan sebelumnya, dimana untuk pesawat jet, besaran surcharge maksimal 10%. Sedangkan untuk pesawat udara jenis propeller besaran surcharge maksimal sebesar 20% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Negara. 

Kemudian dalam penerapannya, Kemenhub akan melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap 3 bulan. 

Keterangan tersebut disampaikan oleh Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono pada Minggu (7/8/2922) dilansir dari situs Detik Finance, “Sebagai regulator, kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.”

Peraturan ini juga sifatnya bukan mandatory, sehingga masing-masing maskapai dapat menentukan sendiri apakah akan menaikkan harga jual tiket atau tidak. 

Walau begitu, Nur Isnin tetap menghimbau kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri untuk dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau. 

Sebab daya beli masyarakat Indonesia belum sepenuhnya pulih akibat pandemi Covid-19, padahal kebutuhan akan transportasi udara tetap besar. Sehingga, hal tersebut perlu diperhatikan. 

“Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi COVID-19 namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan.”

Baca Juga :  Usulan Kapolri Soal WFH Disetujui MenPAN RB Demi Atasi Kemacetan

Lebih lanjut, Nur Isnin juga menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlangsungan usaha yang sehat dan memberikan perlindungan kepada konsumen agar tidak mendapatkan harga tiket yang mencekik. 

“Mari bersama-sama kita saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara. Khususnya kepada maskapai, agar patuh terhadap ketentuan tarif yang berlaku dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing,” terangnya.

Jordy Prayoga
Jordy Prayogahttps://www.linkedin.com/in/jordy-prayoga/
He enjoys creating clear and helpful content. In his free time, he loves to hike.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles