Yogya.co, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Timsus Polri menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka baru dalam kasus yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Selain menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus ini, pada konferensi pers semalam pihak kepolisian juga mengungkapkan beberapa perkembangan baru di antaranya sebagai berikut.
Kasus Kematian Brigadir J
1. Sebelas Personil Polri
Pihak kepolisian juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang personil Polri, yang sebelumnya hanya 25 personil.
Selain itu, pihak kepolisian yang sebelumnya telah melakukan penempatan khusus kepada 4 personil dan saat ini bertambah menjadi 11 personil polri. Pihak kepolisian pun mengungkapkan jumlah tersebut berpotensi bertambah.
2. Tidak Ada Peristiwa Tembak-Menembak
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak seperti yang dijelaskan pada laporan awal kasus ini.
“Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan peristiwa fakta tembak-menembak seperti yang dilaporkan,” ungkapnya.
“Saya ulangi tidak ditemukan fakta tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal,” tegas Sigit.
3. Perintah Ferdy Sambo
Pihak kepolisian mengungkapkan peristiwa yang sesungguhnya terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J. Penembakan tersebut dilakukan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo atau FS.
“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J, yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS. Saudara RE telah mengajukan JC (justice collaborator) dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa ini menjadi semakin terang,” jelas Kapolri.
4. Skenario Tembak-Menembak
Selain itu ditemukan fakta baru, yakni FS merekayasa cerita seolah terjadi peristiwa baku tembak dengan melakukan penembakan menggunakan senjata milik Brigadir J ke dinding.
“Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali,” ujarnya.
5. Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus ini. Tiga orang tersangka tersebut adalah Bharada RE yang berperan melakukan penembakan terhadap Brigadir J, Bripka Ricky Rizal (RR) yang membantu serta menyaksikan penembakan, dan Kuwat Maruf (KM) selaku sopir istri Ferdy Sambo yang membantu dan menyaksikan penembakan.
Terbaru Timsus menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka yang berperan memerintah untuk melakukan dan membuat skenario seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinasnya di Duren Tiga.
“Tadi pagi (kemarin) dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ungkap Kapolri.
Terkait motif penembakan ini pihak kepolisian masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi termasuk istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.
6. Terancam Hukuman Mati
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto pun menegaskan para tersangka terjerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ungkap Komjen Pol Agus Andrianto.