HomeNews NasionalHukum & KriminalKasus Kematian Brigadir J: Irjen Ferdy Sambo Akui dan Meminta Maaf

Kasus Kematian Brigadir J: Irjen Ferdy Sambo Akui dan Meminta Maaf

Yogya.co, JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menyampaikan permintaan maafnya atas perbuatan yang ia lakukan.

Permintaan maafnya tersebut ia sampaikan secara tertulis dalam secarik surat yang dibacakan oleh pengacaranya, Arman Hanis.

Ferdy Sambo Meminta Maaf

Dalam surat tersebut tersangka FS juga mengakui perbuatannya yang sempat memberikan informasi tidak benar kepada publik terkait kasus ini dan akan patuh dengan segala proses hukum yang berjalan.

Berikut isi dari surat yang ditulis oleh Ferdy Sambo.

“Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya, yang memberikan informasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga. Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawaban. Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai. Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf, sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri. Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku,” isi surat yang ditulis FS.

Baca Juga :  Ini Jadwal Lengkap Debat Capres-Cawapres 2024 Terbaru Setelah Diralat KPU

Jadi Tersangka

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka yang berperan memberikan perintah untuk melakukan dan membuat skenario seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinasnya (Duren Tiga).

“Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ungkap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Pihak kepolisian mengungkapkan peristiwa yang sesungguhnya terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J bukanlah peristiwa baku tembak. Penembakan tersebut dilakukan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo atau FS.

“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J, yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS. Saudara RE telah mengajukan JC (justice collaborator) dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa ini menjadi semakin terang,” jelas Kapolri.

Pengakuan Ferdy Sambo

Ferdy Sambo pun untuk pertama kalinya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J pada Kamis kemarin (11/08/2022) di Mako Brimob, Depok.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih tujuh jam tersebut Ferdy Sambo mengaku ia merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J lantaran marah usai mendengar laporan dari istrinya, yakni Putri Candrawathi yang mengatakan sempat mendapatkan perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga saat di Magelang dari Brigadir J.

Mendapatkan laporan tersebut Ferdy Sambo lantas memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang telah mengalami  tindakan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yosua. Oleh karena itu, kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap Yosua” ungkap Direktur Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Andi Rian.

Baca Juga :  Kasus Kematian Brigadir J: Ferdy Sambo Jadi Tersangka dan Fakta Lainnya

Keluarga Brigadir J Terkejut

Terkait dengan keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan ini pihak keluarga dari Brigadir J mengaku terkejut.

Ayah dari Brigadir J yang bernama Samuel Hutabarat mengaku tidak menyangka bahwa Irjen Ferdy Sambo terlibat dalam kasus yang menewaskan sang anak.

Hal ini karena selama ini Brigadir J tidak pernah menceritakan hal-hal yang negatif selama ia bekerja dengan Ferdy Sambo selama kurang lebih dua setengah tahun.

“Selama dia bekerja di tempat Pak Ferdy Sambo dua setengah tahun kurang lebih tidak pernah dia menceritakan yang hal-hal yang negatif yang boleh dikatakan ataupun yang menyakitkan. Selalu bercerita yang baik selaku hubungan dia dengan Pak Ferdy Sambo. Dia baik selaku atasan dengan bawahan. Begitu juga sama Ibu Ferdy Sambo,” ujar Samuel Hutabarat.

Oleh sebab itu mendengar penjelasan dari Kapolri terkait para pelaku yang tega menghabiskan nyawa sang anak ini keluarga Brigadir J mengaku sangat terkejut, “Kami tidak menyangka bahwa Pak Ferdy terlibat ataupun selaku yang memerintah untuk menembak anak kita Yosua.”

Terancam Hukuman Mati

Sementara itu, beberapa hari yang lalu Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto juga telah menegaskan para tersangka terjerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Komjen Pol Agus Andrianto.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles