HomeNews NasionalHukum & KriminalKematian Brigadir J: Putri Candrawati Jadi Tersangka, Ini Perannya

Kematian Brigadir J: Putri Candrawati Jadi Tersangka, Ini Perannya

Yogya.co, JAKARTA – Istri dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawati beberapa hari yang lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga pada Jumat lalu (08/07/2022).

Penetapan tersangka kepada perempuan yang berusia 49 tahun ini tentunya dilakukan usai pihak penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan menggunakan scientific crime investigation .

“Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Peran Putri Candrawati

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) pun menjelaskan peran serta keberadaan Putri Candrawathi yang diketahui berada di lantai tiga ketika Bharada Richard Elizer (E) dan Bripka Ricky Rizal (RR) diminta kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.

Dalam kasus ini Putri Candrawati merupakan sosok yang mengajak Bharada E, Bripka RR, Brigadir J, dan sang sopir Kuwat Maruf (KM) untuk berangkat dari rumah pribadi yang berada di Jalan Saguling ke rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga.

Diketahui pula bahwa Putri lah yang menjadi salah satu sosok yang mengikuti skenario yang diciptakan oleh Ferdy Sambo (FS).

Ia diketahui bersama Ferdy Sambo saat menjanjikan sejumlah uang kepada tersangka Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Tersangka Lainnya

Sebelumnya, pihak kepolisian tim khusus Polri telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Bharada E yang berperan melakukan penembakan terhadap Brigadir J, Bripka RR yang membantu serta menyaksikan penembakan, KM selaku sopir istri Ferdy Sambo yang membantu dan menyaksikan penembakan, dan Ferdy Sambo yang berperan memerintah untuk melakukan serta membuat skenario seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinasnya di Duren Tiga.

Baca Juga :  Kasus Brigadir J: Misteri Glock-17 yang Digunakan Bharada E

Dengan adanya penetapan Putri Candrawati sebagai tersangka baru dalam kasus ini, maka ada lima tersangka yang sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian.

Para tersangka pun dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Akan tetapi, sementara ini diketahui polisi belum melakukan penahanan terhadap tersangka Putri Candrawathi lantaran kondisinya yang masih sakit dan meminta waktu selama sepekan untuk istirahat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles