Yogya.co, SLEMAN – Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding usai menjalani sidang etik dan dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Permohonan banding sudah resmi diajukan oleh pendamping sidang Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri.
“Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri,” kata kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, saat dihubungi, seperti dikutip Detik, Minggu, (28/8/2022).
Arman juga mengatakan untuk memori banding belum diserahkan.
Ia mengatakan Ferdy Sambo memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding.
“Memori belum, dalam perpol diatur paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding,” ungkapnya.
“Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya,” tambahnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat suara mengenai banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo.
Ia mengatakan hal itu merupakan hak yang bersangkutan.
“Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak untuk ajukan banding dan tentunya itu bagian dari proses,” ujar Sigit di kawasan Bundaran HI, Jakarta.
“Nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan,” jelasnya.
Kapolri tidak bidak bicara banyak terkait dari pengajuan Ferdy Sambo.
Namun, ia menjelaskan bahwa kini berkas-berkas perkara Ferdy Sambo tengah dalam proses penyelidikan.
“Kita lihat saja (banding Ferdy Sambo diterima atau tidak),” lanjutnya.
Ferdy Sambo Ajukan Banding
Ferdy Sambo sebelumnya telah resmi dipecat dari Polri berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri.
Ferdy Sambo sendiri mengajukan bandingan atas putusan tersebut.
“Izinkan kami mengajukan banding. Apa pun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan,” kata Ferdy Sambo setelah mendengarkan hasil putusan sidang di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Ketua Pimpinan Sidang Kode Etik Profesi Polri, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri membacakan putusan etik Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ungkap Ahmad Dofiri.