Yogya.co, SLEMAN – Masyarakat sekarang tidak perlu lagi untuk menunjukkan hasil tes antigen ataupun PCR Covid-19 sebagai syarat bila ingin naik transportasi umum.Â
Pemerintah telah menghapus tes Covid-19 sebagai syarat dalam perjalanan.Â
Akan tetapi, masyarakat tetap harus memiliki sertifikat vaksin booster untuk dapat menggunakan transportasi umum baik dari darat, laut, ataupun udara.Â
Ketentuan peraturan perjalanan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).Â
Surat edaran resmi ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 25 Agustus 2022.Â
“Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” demikian bunyi SE Satgas pada Jumat (26/8/2022).Â
Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.Â
Selain itu juga ada lima aturan wajib yang harus dipenuhi dimana sebagai berikut:Â
- PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.Â
- PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.Â
- PPDN berusia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.Â
- PPDN berusia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksin.Â
- PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksin tetapi wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksin.Â
Sementara itu, PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid dan tidak bisa menerima vaksin dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus juga tidak wajib untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR ataupun antigen.Â
Tetapi, PPDN cukup untuk melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak bisa untuk menerima vaksin Covid-19.Â
Selanjutnya, seluruh ketentuan PPDN selama masa pandemi Covid-19 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, tertular (3T) dan pelayaran terbatas.