HomeNews NasionalBerita TrendingBPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM dan STNK

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM dan STNK

Yogya.co, SLEMAN- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mewajibkan kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik. 

Dimana salah satunya ialah untuk mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi). 

Ini terungkap dalam Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. 

Aturan tersebut menginstruksikan kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi dalam memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif program JKN. 

Walau demikian sampai saat ini kebijakan tersebut masih belum diterapkan. 

Karena pemberlakukan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM, STNK, dan juga SKCK harus mengubah beberapa regulasi yang saat ini masih berlaku. 

Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Polisi Endra Rachmawan mengemukakan aparat kepolisian hingga saat ini belum menentukan kapan kebijakan tersebut akan diberlakukan.

“Polri harus koordinasi dengan instansi yang terkait. Kedua, membutuhkan waktu untuk sosialisasi ke masyarakat,” kata Endra, mengutip Portal Berita Resmi Polda Metro Jaya, dikutip Jumat (2/9/2022).

Endra mengatakan bahwa aparat kepolisian saat ini masih menyempurnakan regulasi peraturan polisis 7/2021 mengenai Regiden Ranmor yang nantinya akan mewajibkan persyaratan kartu peserta aktif BPJS Kesehatan. 

Endra juga menjelaskan bahwa persyaratan kartu BPJS Kesehatan ini akan meliputi seluruh pelayanan dalam proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, mulai dari BPKB hingga STNK.

“Kita semua harus memahami dan mendukung kebijakan ini. Cara pandangnya harus kita lihat dari sudut pandang pemerintah, sudut kesatuan masyarakat,” jelasnya.

Sementara pemerintah sudah menghimbau supaya masyarakat yang masih menunggak iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan untuk dapat segera melunasi. 

Bila tidak maka mereka akan terancam tidak dapat mengurus dokumen layanan publik. 

Baca Juga :  Kominfo Blokir Staem hingga PayPal Hari Ini: Netizen Berteriak!

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan polemik terkait aturan ini yang terjadi di masyarakat bukan mengenai persoalan mengurus atau mendaftar sebagai peserta JKN. 

Tetapi peserta yang masih belum membayar iuran takutnya tidak dapat melakukan layanan publik.

“Ini menurut saya sejumlah masyarakat khawatir bukan masalah mau mengurus BPJS tersebut, tapi mungkin ada sebagian menunggak,” ujarnya.

Maka dari itu ia meminta masyarakat untuk dapat melunasi iuran yang selama ini dibayarkan. 

Karena hal itu untuk kebaikan diri sendiri dan juga supaya dapat menggunakan layanan JKN BPJS Kesehatan. 

“Dan saya mengatakan bahwa kalau menunggak, sebagai warga negara nggak baik. Karena sebagai warga negara ada hak dan kewajiban. Jadi kalau mau menuntut hak ke negara maka harus penuhi kewajiban-kewajibannya,” jelasnya.

Ke depannya semua masyarakat yang mengurus surat jual beli tanah akan tetap dilayani walau belum terdaftar peserta JKN. 

Tetapi saat mengurus dokumen akan diberikan imbauan untuk mendaftar sebagai peserta. 

Jika tidak maka dokumen yang diurus tidak dapat diambil walau sudah selesai. 

Sehingga dalam hal ini membuat dokumen surat jual beli tanah akan tetap dilayani tetapi ketika pengambilan harus menyertakan bukti kepesertaan JKN BPJS Kesehatan. 

“Jadi menurut saya ada masa tenggang waktu yang memungkinkan itu untuk diurus. Jadi menurut saya nggak ada masalah sama sekali. Ada tenggang waktu diberikan mengurus bagi mereka yang sampai saat ini belum terdaftar kepesertaan BPJS Kesehatan,” pungkasnya.

Jordy Prayoga
Jordy Prayoga
He enjoys creating clear and helpful content. In his free time, he loves to hike.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles