Yogya.co, JAKARTA – Sidang perdana atas kasus dugaan pembunuhan berencana yang menjerat Ferdy Sambo telah dilangsungkan pada hari Senin (17/10/2022) kemarin. Pada kesempatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah menyampaikan dakwaan Ferdy Sambo yang terjadi dalam dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan melalui surat dakwaan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Dakwaan Ferdy Sambo tersebut dibacakan dalam sidang perdana oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
6 Poin Penting Dakwaan Ferdy Sambo
Berdasarkan pembacaan surat dakwaan tersebut, terdapat sejumlah hal yang disoroti. Mulai dari sikap murka Sambo terkait keributan Magelang karena dugaan pelecehan yang diterima istrinya, Putri Candrawathi, hingga keputusannya untuk memerintahkan anak buahnya menembak korban.
Adapun sejumlah poin penting dari dakwaan Irjen Ferdy Sambo tersebut adalah sebagai berikut.
1. Ferdy Sambo Tak Pernah Meminta Penjelasan Yosua Terkait Dugaan Pelecehan
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Ferdy Sambo tidak pernah meminta penjelasan kepada Brigadir J atas dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi. Pasalnya, menurut dakwaan, Sambo diselimuti amarah saat istrinya melaporkan dugaan itu melalui telepon dari rumah pribadi di Magelang pada 7 Juli 2022.
Namun, Sambo tidak berupaya meminta penjelasan sebelum merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.
“Seharusnya Ferdy Sambo sebagai seorang perwira tinggi di Kepolisian Negara Republik Indonesia, berpangkat Inspektur Jenderal yang sudah lama berkecimpung dalam dunia hukum, sepatutnya bertanya dan memberikan kesempatan kepada korban,”
“Nofriansyah Yosua Hutabarat menjelaskan tentang hal yang terjadi sebagaimana cerita Putri Cendrawathi tentang pelecehan yang terjadi di Magelang dan bukannya malah membuat Ferdy Sambo semudah itu menjadi marah dan emosi hingga merampas nyawa Yosua,” ungkap Jaksa saat membacakan dakwaan.
2. Yosua Masih Bergerak dan Mengerang Usai Ditembak Bharada E
Menurut surat dakwan yang dibacakan, Brigadir J jatuh tertelungkup usai ditembak oleh Bharada Richard Eliezer sebanyak 4 kali atas perintah atasannya, Ferdy Sambo. Namun, usai penembakan tersebut, Yosua masih mengerang kesakitan.
“Kemudian, Ferdy Sambo menghampiri Yoyua yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi,”
“Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Yosua,” kata Jaksa.
Baca Juga: 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Masing-Masing Perannya!
3. Sambo Akting di Depan Ajudan yang Kaget Mendengan Tembakan
Usai terjadinya penembakan, Ferdy Sambo sempat berakting dengan membuat alibi di hadapan ajudan lainnya, yakni Adzan Romer. Menurut dakwaan Ferdy Sambo, Romer saat itu tengah menunggu di luar pada saat kejadian.
Ia mengaku terkejut mendengar suara letusan senjata api dari dalam rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga. Adzan Romer lantas berlari ke dalam dan secara spontan menodongkan senjata api itu ke Ferdy Sambo.
“Ferdy Sambo mengatakan kepada Adzan Romer ‘ibu di dalam’. Setelah itu Adzan Romer masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan Bharada Richard Eliezer,” kata jaksa membacakan dakwaan Ferdy Sambo.
“Kemudian Ferdy Sambo masuk kembali ke dalam rumah bertemu Richard Eliezer dan Adzan Romer, lalu untuk memperkuat skenario rekayasanya, Ferdy Sambo kembali berpura-pura melayangkan sikutnya ke arah Adzan Romer dan berkata, ‘Kamu tidak bisa menjaga ibu’,” lanjut Jaksa.
4. Sambo Perintahkan Hapus Bukti CCTV, Marah Ketika Anak Buahnya Ragu
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa, Sambo memerintahkan anak buahnya untuk menghapus barang bukti berupa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan berencana tersebut.
Saat itu, AKBP Arif Rachman Arifin yang ditugaskan untuk mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian melihat Yosua masih hidup dan berada di taman rumah dinas Duren Tiga, sebelum tewas ditembak.
Oleh karena itu, ia mempertanyakan keterangan berbeda mengenai baku tembak itu kepada Ferdy Sambo.
“Arif mendengar nada bicara Ferdy Sambo sudah mulai meninggi dan menyampaikan, ‘Masa kamu tidak percaya sama saya’,” ujar Jaksa membacakan dakwaan.
Usai kejadian tersebut, Sambo lantas meminta Arif menghapus rekaman kamera CCTV tersebut dan mendesaknya agar tidak sampai diketahui siapa pun.
5. Putri Candrawathi Meminta Suaminya Memakai Sarung Tangan Hitam sebelum Eksekusi Brigadir J
Menurut keterangan dakwaan Ferdy Sambo tersebut, Putri Cendrawathi sempat mengingatkan suaminya dan memintanya untuk menggunakan sarung tangan sebelum melakukan eksekusi pembunuhan tersebut.
“Putri Candrawathi juga ikut terlibat dalam pembicaraan dengan Ferdy Sambo mengenai keberadaan CCTV di rumah dinas Duren Tiga dan penggunaan sarung tangan dalam pelaksanaan perampasan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata Jaksa menerangkan.
6. Amplop Uang dan Hadiah iPhone dari Sambo dan Putri
Jaksa pun sempat menuebutkan bahwa Ferdy Sambo sempat janjikan uang sebesar Rp500 juta untuk Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, serta Rp1 miliar kepada Bharada Richard Eliezer usai eksekusi pembunuhan terhadap Yosua tersebut.
Menurut surat dakwaan Ferdy Sambo tersebut, Ia pun pernah memperlihatkan amplop berisi uang tersebut usai memanggil ketiganya di rumah pribadinya di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan, pada tanggal 10 Juli 2022.
“Kemudian Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang asing (dollar) kepada Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dengan nilainya masing-masing Rp500 juta. Sedangkan Richard Eliezer dengan nilai setara Rp1 miliar,”
Namun, menurut dakwaan Ferdy Sambo itu, saat itu ia mengambil kembali aplop tersebut dan akan diserahkan pada Agustus 2022 apabila kondisi sudah dinilai aman. Selain berupa uang tunai, diketahui, Ferdy Sambo juga akan memberikan hadiah berupa ponsel iPhone 13 Pro Max kepada Eliezer, Ricky, dan Kuat.
Demikian isi 6 poin penting dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/11/2022).