Yogya.co, SLEMAN – Rumah Jaksa KPK di Jogja dikabarkan dibobol maling pada Sabtu (24/12/2022).
Kejadian tersebut terjadi ketika rumah yang berada di kawasan Wirobrajan, Yogyakarta tersebut ditinggal mudik oleh pemiliknya, FAN dan keluarga. Akibat kejadian tersebut, laptop milik korban dan berkas perkara raib digondol maling.
Uniknya, barang-barang yang dicuri tersebut justru dibuang ke sungai oleh pelaku. Hal itulah yang membuat publik menilai bahwa terdapat kejanggalan dari pencurian tersebut.
Lantas bagaimana kronologi pencurian hingga maling berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian? Berikut adalah fakta seputar kasus pencurian rumah jaksa KPK di Jogja dibobol maling.
1. Kronologi Pencurian
Dihimpun dari sejumlah media, aksi pencurian rumah Jaksa KPK di Jogja itu berlangsung pada Sabtu (24/12/2022) lalu.
Rumah tersebut dalam keadaan kosong lantaran pemiliknya, FAN tengah mudik bersama keluarga.
Diketahui, pelaku berhasil masuk ke rumah FAN dengan cara mencongkel pintu. Usai meraup sejumlah barang, pelaku segera meninggalkan lokasi kejadian.
Aksi pencurian tersebut diketahui korban ketika dirinya tak bisa mengakses CCTV rumahnya melalui smartphone. Mengetahui hal itu, FAN meminta tetangganya untuk mengecek rumahnya.
Benar saja, ketika warga tiba di TKP, mereka mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka. Mengetahui fakta tersebut, FAN segera melaporkan kejadian pencurian itu kepada pihak berwajib.
2. Maling Hanya Mengambil Laptop
Menurut penjelasan Ketua RT setempat, maling tidak menguras seluruh harta FAN, diketahui maling itu hanya membawa sebuah laptop dan sejumlah berkas.
Saptadi selaku Ketua RT pun menyangka bahwa FAN dimungkinkan tengah menagani kasus tertentu yang membuatnya kemalingan.
Baca Juga: 4 Pekerja Tertimbun Longsor Galian Proyek Talud di Sleman!
3. Penjelasan KPK
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa FAN merupakan salah seorang pegawai KPK. FAN menjabat sebagai Kasatgas Penuntutan.
FAN disebut tengah menangani beberapa perkara KPK, termasuk di PN Tipikor Yogykarta. Sementara itu, berkas yang hilang lantaran kejadian tersebut adalah perkara suap Haryadi Suyuti.
Meski begitu pihak KPK meyakini bahwa data-data dalam laptop milik Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut tak dapat dibobol.
4. Pihak Kepolisian Melakukan Pendalaman dan Berhasil Menangkap Dua Orang Tersangka
Kini, Polresta Yogyakarta tengah melakukan pendalaman terkait kasus pencurian di rumah Jaksa KPK tersebut.
Kabar terbaru, pihak kepolisian kini telah menangkap dua orang tersangka yang diduga merupakan pelaku pencurian rumah Jaksa KPK tersebut.
Setelah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, Polda DIY mengeklaim akan memastikan motif dan dugaan adanya aktor intelektual di balik kasus tersebut.
Pasalnya, pihak kepolisian merasa terdapat kejanggalan terkait penjelasan pelaku yang membuang laptop hasil curiannya ke salah satu sungai yang ada di Jogja.