Yogya.co, SLEMAN – Pengumuman seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis berlangsung tanggal 12-15 Januari 2023. Lantas, apa langkah selanjutnya setelah lolos seleksi administrasi PPPK Tenaga Teknis?
Seperti yang telah diketahui, seleksi administrasi merupakan langkah pembuka bagi seluruh pelamar PPPK Tenaga Teknis. Sebab, masih ada banyak tahap seleksi yang harus dilalui oleh para pelamar.
Ini Langkah Selanjutnya Usai Lolos Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis
Bagi seluruh pelamar PPPK Tenaga Teknis yang dinyatakan lolos seleksi administrasi tentunya akan diharuskan mengikuti tahap berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi.
Seleksi berikutnya ini merupakan tes yang berbasis Computer Assisted Test (CAT). Adapun Seleksi Kompetensi ini akan dilaksanakan di masing-masing tempat pelaksanaan tes yang telah dipilih berdasarkan zona wilayah.
Cek di Laman Resmi Kemdikbud
Untuk mengetahui informasi mengenai tanggal, tempat, dan sesi pelaksanaan tes kompetensi ini, peserta bisa langsung mengeceknya di laman resmi Kemdikbud, yakni https://casn/kemdikbud.go.id.
Sebaiknya, para pelamar PPPK Tenaga Teknis memperhatikan dengan benar informasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi tersebut. Sebab, peserta hanya dapat mengikuti tes sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Perlengkapan Tes yang Dibutuhkan
Pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi, setiap peserta wajjib menunjukkan Kartu Peserta Seleksi CASN 2022 dan KTP asli yang masih berlaku.
Jika Anda tidak memiliki KTP asli, maka peserta bisa menggunakan Surat Keterangan Pengganti KTP atau Kartu Keluarga yang telah dilegalisir basah oleh pejabat berwenang.
Bagi peserta yang berasal dari luar negeri, peserta membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri.
Apa Saja Materi Tes Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis?
Adapun materi Seleksi Kompetensi untuk kebutuhan Tenaga Teknis Jabatan Fungsional Dosen terdiri atas:
- Seleksi kompetensi menggunakan CAT yang meliputi ujian
– Kompetensi teknis
– Kompetensi manajerian
– Kompetensi sosial kultural
– Wawancara (penilaian integritas dan moralitas)
- Seleksi kompetensi teknis tambahan
– Wawancara
– Praktik Mengajar (Microteaching)
Namun, peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan bagi kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen adalah peserta yang telah dinyatakan memenuhi Nilai Ambang batas (NAB) seleksi teknis dengan CAT, manajerian, sosial kulturan, dan wawancara.
Sementara itu, materi seleksi kompetensi untuk kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional non dosen disajikan menggunakan CAT yang terdiri atas:
– Kompetensi Teknis
– Kompetensi Manajerial
– Kompetensi Sosial Kulturan
– Wawancara
Nah, itulah proses panjang berikutnya setelah peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi PPPK Tenaga Teknis.