Yogya.co, SLEMAN – Kabar mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa banyak menuai kontroversi. Pasalnya, berbagai pro dan kontra turut serta menyertai mencuatnya kabar tersebut. Berikut adalah beberapa fakta terkait masa jabatan kepala desa diperpanjang 9 tahun.
1. Beredar Kabar Presiden Joko Widodo Setuju Terkait Adanya Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Beberapa waktu yang lalu, ribuan kepala desa melakukan demonstrasi agar masa jabatan mereka diperpanjang. Bahkan, Presiden Jokowi kabarnya akan menyetujui permintaan tersebut.
Semula, isu perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut disuarakan oleh para kepala desa di depan Gedung DPR, Senin (16/1/2023) lalu.
Mereka meminta pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.
Hal itu berarti, jika maksimal jabatan kepala desa dua periode, kepala desa bisa menjabat 18 tahun.
Seolah disambut, Presiden Joko Widodo diklaim telah setuju dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Klaim tersebut disampaikan oleh politikus PDIP mantan anggota DPR yang mendukung UU Desa, Budiman Sudjatmik, Selasa (17/1/2023).
2. Alasan Pengajuan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Adapun alasan pengajuan perpanjangan masa jabatan dari berbagai kepala desa itu adalah masa jabatan enam tahun tidak cukup untuk membangun desa.
Berhubungan dengan permintaan tersebut, para kepala desa meminta Pilkades 2024 ditunda terlebih dahulu agar tak mengganggu Pemilu 2024.
3. Alasan Diterimanya Pengajuan Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Jadi 9 Tahun
Selain Presiden Jokowi, beberapa pihak yang juga mendukung adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa adalah Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM, widodo Ekatjahjana dan Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar.
Ia beralasan bahwa ketegangan pasca-pilkades membuat perpanjangan masa jabatan perlu dilakukan.
“Kan semua pada maklum bahwa dampak Pilkades itu melebihi dampak Pilgub bahkan Pilpres. Berbagai upaya persuasi perlu dilakukan dan digerakkan di desa sebagai ikhtiar meredakan dampak Pilkades yang cukup kental, dan untuk itu perlu ditambah masa jabatannya,” ujar Abdul Halim Iskandar, Rabu (18/1/2023).
Sementara itu, di wilayah Parlemen, suara setuju juga disampaikan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua MPR sekaligus anggota DPR dan PDIP, Ahmad Basarah.
Di samping itu, Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, juga mendukung aspirasi para kepala desa tersebut.
4. Banyak Pihak Tak Setuju Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Jadi 9 Tahun
Meski terdapat pihak-pihak yang mendukung usulan tersebut, akan tetapi tak sedikit pula yang mengajukan kontra terkait hal itu.
Suara tidak setuju datang dari pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari. Menurutnya, isu perpanjangan masa jabatan kepala desa itu berkaitan dengan kepentingan di Pemilu 2024.
Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) juga ingin agar DPR menolak permintaan para kepala desa tersebut.
Penolakan juga datang dari sejumlah kepala desa di berbagai daerah. Mereka menilai perpanjangan masa jabatan kepala desa itu kurang tepat.
5. Bahaya di Balik Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Jadi 9 Tahun
Jauh sebelum tuntutan ribuan kepala desa atas adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa mengemuka, wacara perpanjangan masa jabatan presiden juga pernah digulirkan.
Namun, menanggapi hal itu, pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari mengungkakan bahwa jabatan kekuasaan pejabat negara yang terlalu lama dapat menimbulkan sifat koruptif.
Hal tersebut telah dibuktikan oleh Indonesia pada periode sejarah Orde Baru.
“Ini tidak sehat ya, membangun administratif pengelolaan negara secara buruk ya, di mana kekuasaan hendak dibangun tak terbatas. Padahal sifat kekuasaan itu kalau sudah terlalu lama akan koruptif,’ ujar Feri.
Senada dengan Feri, pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, juga menyebutkan bahwa perpanjangan masa jabatan apa pun, baik presiden, gubernur, atau kepala desa justru akan membuat mereka menjadi raja yang tak bisa dikontrol.
Pada titik tersebut, pihak yang sangat dirugikan adalah rakyat akibat pembangunan yang tak berjalan baik.
“Saya merasa sembilan tahun ini, akan menghambat pembangunan di desa itu sendiri. Karena dengan sembilan tahun, otomatis mereka yang berkuasa terus seenaknya, ya seenaknya sediri tanpa ada kontrol,” tutur Trubus, dikutip dari Kompas, Selasa (24/1/2023).