Yogya.co, SLEMAN – Sejak diketok palu, perkara vonis hukuman mati Ferdy Sambo masih terus menarik perhatian publik. Terdapat beragam kontroversi, terutama terkait Pasal 100 KUHP baru tentang hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun.
Mengenai persoalan tersebut, salah satu publik figur yang pernah lantang bersuara adalah Hotman Paris. Ia mengaku pusing ketika membaca pasal 100 KUHP baru mengenai hukuman mati tersebut.
Video Hotman Paris Soal KUHP Viral Lagi Usai Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Dalam video yang kembali beredar, Hotman Paris mengaku pusing dan mempertanyakan persoalan nalar hukum para pembuat Undang-Undang KUHP tersebut.
“Masa saya baca di KUH Pidana ini, gua pusiing nalar hukumnya di mana ini orang-orang yang buat Undang-Undang.,” ujar Hotman Paris, dikutip dari unggahan TikTok @WidhyNews, Selasa (14/2/2023).
Pengacara kondang itu lantas membacakan isi KUHP Pasal 100 tentang Hukuman Mati tersebut.
“Nih, Pasal 100, nih. Di Pasal 100 disebutkan, seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati, nggak bisa langsung dihukum mati. Harus dikasih kesempatan 10 tahun, kesempatan 10 tahun apakah dia berubah, berkelakuan baik,” imbuhnya.
Menurutnya, Pasal tersebut justru akan menambah polemik baru di tengah publik. Ia menilai dengan adanya peraturan tersebut, maka peluang untuk menggunakan kekuatan uang lebih besar.
“Yaa, bakal mahal deh, surat keterangan baik oleh kepala lapas penjara. Daripada dihukum mati, orang berapapun akan mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat kelakuan baik dari lapas penjara,” tuturnya.
Ia sangat menyayangkan Undang-Undang tersebut. Menurutnya, pasal tersebut hanya akan membuat proses hukum, mulai dari penyidikan dan persidangan sia-sia.
“Jadi, apa artinya gitu loh. Sudah persidangan, sudah divonis sampai PK hukuman mati. Tapi, tidak boleh dihukum mati. Harus menunggu 10 tahun apakah mental orang ini berubah menjadi kelakuan baik,” lanjutnya.
Menurutnya, hal itu bisa menjadi politik uang bagi kepala lapas untuk bisa mendapatkan Surat Keterangan Berkelakuan Baik.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dihukum Mati, Ini Motif Pembunuhan Brigadir J!
“Yaa. Di penjara kan, yang menentukan kelakuan baik kan kepala lapas. Waduuuh, surat keterangan kelakuan baiknya pasti surat paling mahal harganya di dunia,” lanjutnya.
Mendapati persoalan tersebut, ia lantas menyindir halus peluang tersebut untuk dirinya.
“Dalam waktu dekat, Hotman ada rencana melamar menjadi kepala lapas penjara. Sama juga sama remisi perkara korupsi, kalau sudah dua per tiga masa tahanan sudah bisa keluar kalau sudah ada surat keterangan kelakuan baik juga,” ungkapnya.
“Waduh, kepala lapas penjara menjadi jabatan yang sangat sangat sangat prestisi dan sangat bergengsi, dan hukuman mati harus nunggu 10 tahun agar bisa dieksekusi, dan kalau selama 10 tahun tanpa surat keterangan berkelakuan baik maka hukuman matinya tidak boleh dilaksanakn,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Undang-Undang tersebut tak dibuat oleh praktisi hukum, melainkan dibuat oleh dosen dan profesor.
“Undang-Undang siapa sih ini, yang bikin ini pasti bukan praktisi hukum. Banyakan dosen sepertinya.,” tuturnya.
Bahkan, Hotman Paris tak segan untuk mengimbau kepada Presiden Joko Widodo agar segera menarik Undang-Undang tersebut.
“Bapak Jokowi, segera batalkan Undang-Undang ini! Salam Hotman Paris,”