Yogya.co, SLEMAN – Majeslis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alisa Brigadir J.
Wahyu Iman Santoso selaku Hakim Ketua menilai bahwa tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman Ferdy Sambo dalam kasus ini. Oleh karena itu, vonis majelis hakim ini disebut lebih tinggi dari tuntutan hukuman seumur hidup Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lantas, sebenarnya, yang dimaksud dengan hukuman mati di Indonesia itu seperti apa dan bagaimana proses eksekusinya?
Apa Itu Hukuman Mati di Indonesia?
Secara sederhana, hukuman mati hanya diberlakukan untuk kasus pembunuhan berencana, korupsi, terorisme, narkoba dan perdagangan obat-obatan terlarang.
Dasar Hukuman Mati
Hukuman mati menjadi salah satu pilihan hukuman pidana di Indonesia demi menghindari tuntutan atau reaksi masyarakat yang bersifat balas dendam atau extra-legal execution.
Semula, hukuman mati di Indonesia dilaksanakan menurut ketentuan pasal 11 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang menyatakan sebagai berikut:
‘Pidana mati dijalankan oleh algojo atas penggantungan dengan mengikat leher di terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan dari bawah kakinya.’
Namun, saat ini, kepastian hukum terkait hukuman mati dapat dilihat pada Pasal 10 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjelaskan bahwa hukuman pidana mati termasuk salah satu hukuman pokok.
Adapun, hukuman mati yang telah diatur dalam KUHP juga dituangkan dalam beberapa jenis tindak pidana, di antaranya adalah Pasal 104 KUHP, Pasal 111 ayat 2 KPHP, Pasal 124 ayat 3 KUHP, Pasal 140 ayat 4 KUHP, Pasal 340 KUHP, Pasal 356 ayat 4 KUHP.
Adapun ketentuan pidana hukuman mati yang tertuang di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru adalah sebagai berikut:
- Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan:
– Rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri
– Peran terdakwa dalam tindak pidana
- Pidana mati dengan masa percobaan harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
- Tenggang waktu masa percoabaan 10 tahun dimulai 1 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Jika terpidana selama masa percoabaan menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung.
- Pidana penjara seumur hidup dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
- Jika terpidana selama masa percobaan tidak meunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, Pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Eksekusi Hukuman Mati di Indonesia
Adapun proses pelaksanaan hukuman mati di Indonesia sendiri adalah sebagai berikut.
- Terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan hukuman mati.
- Ketika dibawa ke tempat atau lokasi , terpidana dapat didampingi oleh seorang rohaniawan.yang ditentukan
- Regu pendukung telah siap di tempat pelaksanaan yang ditentukan dua jam sebelum waktu pelaksanaan pidana mati.
- Regu penembak telah siap di lokasi pelaksanaan hukuman mati satu jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul pada daerah persiapan.
- Regu penembak mengatur posisi dan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5 meter sampai dengan 10 meter dan kembali ke daerah persiapan.
- Komandan Pelaksana melaporkan kesiapan regunya kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan, “Lapir, Pelaksanaan Pidana Mati Siap!”
- Jaksa Eksekutor mengadakan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan persenjataan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati.
- Setelah pemeriksaan selesai, Jaksa Eksekutor kembali ke tempat semula dan memerintahkan kepada Komandan Pelaksana dengan ucapan ‘Laksanakan’. Kemudian Komandan Pelaksana mengulangi dengan ucapan ‘Laksanakan’.
- Komandan pelaksana kemudian memerintahkan Komandan Regu Penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12 pucuk senjata api laras panjang dengan 3 butir peluru tajam dan 9 butir peluru hampa yang masing-masing senjata berisi 1 butir peluru, disaksikan oleh Jaksa Eksekutor.
- Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa terpidana ke posisi penembakan dan melepaskan borgol lalu mengikat kedua tangan dan kaki terpidana ke tiang penyangga pelaksanaan pidana mati dengan posisi beridi, duduk atau berlutu, kecuali ditentukan lain oleh Jaksa.
- Terpidana diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama 3 menit dengan didampingi seorang rohaniawan.
- Komandan Regu 2 menutup mata terpidana dengan kain hitam, kecuali jika terpidana menolak.
- Dokter memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan, kemudian dokter dan Regu 2 menjauhkan diri dari terpidana.
- Komandan Regu 2 melaporkan kepada Jaksa Eksekutor bahwa terpidana telah siap untuk dilaksanakan pidana mati.
- Jaksa eksekutor kemudian memberikan tanda atau isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk segera dilaksanakan penembakan terhadap terpidana.
- Komandan Pelaksana memberikan tanda atau isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk segera dilaksanakan penembakan terhadap terpidana.
- Komandan Pelaksana mengambil tempat di samping kanan depan regu penembak untuk membawa regu penembak mengambil posisi dan mengambil senjata dengan posisi depan senjata dan menghadap ke arah terpidana.
- Pada saat Komandan Pelaksana mengambil sikap sempurna, regu penembak mengambil sikap salbo ke atas.
- Komandan Pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat bagi regu penembak untuk membidik sasaran ke arah jantung terpidana.
- Komandan Pelaksana mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat kepada Regu penembak untuk membuka kunci senjata.
- Komandan Pelaksana menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat kepada regu penembak untuk melakukan penembakan secara serentak.
- Setelah menembakan selesai, Komandan Pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata.
- Komandan Pelaksana, Jaksa Eksekutor, dan Dokter memeriksa kondisi terpidana dan apabila menurut dokter bahwa terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Pelaksana melakukan penembakan pengakhir.
- Komandan Pelaksana memerintahkan komandan regu penembak untuk melakukan penembakan pengakhir dengan menempelkan ujung laras senjata genggam pada pelipis terpidana tepat di atas telinga.
- Penembahakn pengakhir tersebut dapat diulangi, apabila menurut keterangan Dokter masiih ada tanda-tanda kehidupan.
- Pelaksanaan pidana mati dinyatakan selesai, apabila dokter sudah menyatakan bahwa tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana.
- Usai pelaksanaan penembakan, Komandan regu penembak memerintahkan anggotanya untuk melepas magasin dan mengosongkan senjatanya.
- Komandan Pelaksana melaporkan hasil penembakan kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan ‘Pelaksanaan Pidana Mati Selesai’.
Itulah penjelasan mengenai hukuman mati dan tata cara eksekusi hukuman mati di Indonesia yang bisa Anda ketahui.