HomeNews NasionalBerita TrendingMUI Resmi Tetapkan Ice Cream Mixue Halal, Begini Penjelasannya

MUI Resmi Tetapkan Ice Cream Mixue Halal, Begini Penjelasannya

Yogya.co, SLEMAN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah resmi menetapkan produk ice cream mixue halal.

Keputusan tersebut dikeluarkan usai Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal pada Rabu (15/2/2023) kemarin.

“Produk Mixue telah sesuai produk halal. Bahannya berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh di laman resmi MUI.

MUI sendiri telah melakukan penelaahan dan pengkajian terhadap laporan audit terkait kehalalan yang disampaikan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

Lebih lanjut, Asrorrun mengatakan bahwa bahan produk Mixue telah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI. Di antara semua bahan yang digunakan sendiri halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya.

Selain itu, ia juga memastikan adanya ketetapan halal MUI terhadap Mixue meliputi semua outlet dan menu.

Hal itu sejalan dengan standar halal baru yang telah ditetapkan MUI. Sebelumnya, MUI sendiri menetapkan standar baru terhadap produk makanan dan minuman yang memiliki cabang dengan berbagai menu.

Audit produk halal dilakukan pada semua outlet dan menu yang ada di dalamnya. Terkait hal itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda mengapresiasi langkah manajemen Mixue, karena telah mengupayakan proses sertifikasi halal terhadap semua produk.

Setelah terbitnya surat ketetapan halal MUI ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag akan mengeluarkan sertifikat halal terhadap produk Mixue.

“Sebelumnya, proses pemeriksaan terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu flavour yang berasal dari China,” ujar Miftahul.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Pengertian dan Prosedur Eksekusi Menurut Undang-Undang!

Baca Juga :  Heboh Hilangnya Madrasah, PBNU Usul Pesantren Masuk RUU Sisdiknas

Ketetapan Halal merupakan produk MUI pasca-adanya ssitem jeminan produk halal yang baru. Ketetapan halal ini menjadi domain/wilayah MUI sebagai lembaga yang diberikan mandat oleh Undang-Undang untuk melaksanakan Sertifikasi Halal.

Kabar ini tentu  menjadi udara segar bagi Mixue Lovers. Sebab, seperti yang ramai beredar di media sosial belum lama ini, di mana salah satu gerai Mixue di Jawa Tengah yang telah memasang logo halal, padahal sertifikasi masih dalam pengajuan.

Dinna
Dinna
Wanita yang berkecimpung di dunia kepenulisan sejak duduk di bangku kuliah. Tak hanya di dunia jurnalistik, gadis kelahiran Gresik ini juga terjun di dunia Copy Writing dan SEO Content Writing hingga saat ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles