HomeNews NasionalBerita Trending5 Fakta Terkini Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI Rektor Universitas Udayana

5 Fakta Terkini Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI Rektor Universitas Udayana

Yogya.co, SLEMAN – Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana SPI (Sumbangan pengembangan Institusi) tahun 2018-2022 yang mencapai Rp443,9 miliar.

Berikut adalah sejumlah fakta mengenai kasus dugaan korupsi rektor Universitas Udayana.

1. Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI Rektor Universitas Udayana Dilakukan Sejak 24 Oktober 2022

Proses penyidikan kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur Mandiri tahun 2018-2022 itu telah dilakukan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejati Bali sejak 2 Oktober 2022 lalu.

Oleh karena itu, penetapan  tersangka terhadap Rektor Universitas Udayana tersebut telah berdasarkan penyidikan selama kurang lebih 5 bulan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan tinggi Bali, Agus Eka Sabana Putra mengatakan bahwa I Nyoman Gde Antara itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Adapun I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli dan surat, serta alat bukti petunjuk.

Berdasarkan hal itu, penyidik menyimpulkan Rektor Universitas Udayana itu diduga turut berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018-2022.

2. Kerugian Negara Capai Rp443,9 Miliar

Lebih lanjut, Agus menyebutkan total kerugian yang dialami negara akibat perbuatan orang nomor satu di Universitas Udayana tersebut mencapai Rp443,9 Miliar.

Berdasarkan pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi dan hasil audit, terdapat dugaan kerugian negara sebesar Rp105,39 Miliar dan Rp3,94 Miliar.

Selain itu, tersangka juga merugikan perekonomian negara hingga mencapai Rp 334,57 Miliar.

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3 Untuk Beberapa Wilayah, Mana Saja?

“Sebesar Rp105 miliar itu kami temukan dalam penyidikan. Kemarin kan pasal pertama yang kami sangkakan kan Pasal 12 huruf e, itu yang kerugiannya Rp3,9 miliar,” jelas Eko di halaman Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (13/3/2023).

3. Total Tersangka Jadi 4 Orang

Penetapan tersangka terhadap Rektor Universitas Udayana itu membuat jumlah tersangka dalam kasus korupsi dana SPI di Universitas Udayana tersebut bertambah menjadi empat orang.

Adapun tiga orang lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana SPI itu berinisial IKB, IMY, dan NPS. Mereka lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2023 lalu.

Berdasarkan laporan penyidik, IKB dan IMY adalah tersangka tidak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2020/2021.

Sementara, NPS merupakan tersangka dugaan tidak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru jalur Mandiri tahun 2018/2019-2022/2023 Universitas Udayana.

4. Penyidik Sita Barang-Barang Tersangka

Agus menegaskan bahwa penyidik tidak hanya mengedepankan kepastian hukum semata, akan tetapi penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang diduga diperoleh dari perbuatan korupsi tersebut.

Hal tersebut sesuai dengan instruksi Kepala Kejaksaan Tinggi Bali agar tidak hanya berorientasi pada perbuatan tersangka.

5. Rektor Universias Udayana Membantah

Seperti diketahui, Rektor Universitas Udayana Bali telah diperiksa selama 9 jam oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (13/3/2023).

Usai menjalani pemeriksaan, Gde Antara menyatakan bahwa dirinya akan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan, meski kini dirinya berstatus sebagai tersangka.

“Pada prinsipnya, kami Universitas Udayana menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Saya pelajari dulu status saya,” ungkap Gde Antara.

Selain itu, Gde Antara juga membantah bahwa dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mengalir ke rekening ketiga staf rektorat Unud yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Wow, Ubud Jadi Kota Terbaik ke-4 di Dunia, Kalahkan Seoul!

“Sebetulnya, SPI dibikinkan sesuai regulasi, yang kedua, sistem itu tidak menentukan kelulusan dan yang paling penting adalah tidak ada mengalir ke pihak atau staf kami,” ungkap Gde Antara.

“Kami yakin ke staf kami tidak ada. Itu semua mengalir ke kas negara,” imbuhnya.

Ia meyakini bahwa SPI di lingkungan Universitas Udayana telag berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada, sehingga ia tak segan menghadiri panggilan penyidik.

Dinna
Dinna
Wanita yang berkecimpung di dunia kepenulisan sejak duduk di bangku kuliah. Tak hanya di dunia jurnalistik, gadis kelahiran Gresik ini juga terjun di dunia Copy Writing dan SEO Content Writing hingga saat ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles